KONAWE, SULTRAINFORMASI.ID – Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan akun Facebook (FB) bernama Devi Lestari atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) ke Polda Sultra karena melakukan penghinaan terhadap salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) Konawe. Saat ini, pemilik akun palsu itu sudah dikantongi pihak kepolisian.
Akun palsu itu dilaporkan diduga melakukan ujaran kebencian yang mengandung Suku, Ras dan Agama (SARA) ditujukan kepada Cawabup Dessy Indah Rachmat yang merupakan salah satu Kader Partai Gerindra.
Sekertaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Sultra, Alvian Pradana Liambo mengatakan bahwa akun FB Devi Lestari yang dilaporkan sangat jelas menyebutkan ujaran-ujaran kebencian yang mengandung SARA, yang jika dibiarkan akan mempengaruhi Khamtibmas Pilkada di Kabupaten Konawe.
“Jika dibiarkan tindakan tidak terpuji ini pastinya akan mempengaruhi kondisi keamanan dan kenyamanan Pilkada nanti. Olehnya itu kami laporan hal tersebut kepada pihak Kepolisian agar bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Alvian saat ditemui usai melapor di Polda, Selasa (17/09/2024).
Alvian juga menjelaskan sebelum melaporkan akun tersebut dirinya telah melakukan investigas terhadap akun tersebut dan pihaknya telah mengetahui identitas akun FB yang diketahui merupakan akun palsu.
Identitas akun tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk mencari keberadaan pemilik akun.
“Seluruh pihak menginginkan Pilkada ini berjalan dengan baik dan benar tanpa ada ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
“Kepolisian dan aparat lainnya memiliki kewajiban untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat menggangu Khamtibmas Pilkada nanti. Dan ini salah satu sumbu yang akan menyala jika dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.