2 Maling Pipa PDAM Buton Ditangkap Polres Buteng, Terancam Penjara 7 Tahun
BUTON TENGAH, SULTRAINFORMASI.ID – Sebanyak dua pria berinisial DN (26) dan SM (24) terduga pelaku maling pipa PDAM Buton ditangkap oleh Polres Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya, terancam penjara 7 tahun.
Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan bahwa kedua pria ini diduga kuat sebagai pelaku setelah dilakukannya pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan Interogasi awal yang dilakukan Tim Resmob pelaku, keduanya mengakui telah melakukan pencurian pipa PDAM milik Kabupten Buton di depan SPBU Pertamina Wamengkoli, Desa One waara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buteng.
“Pelaku melakukan aksinya pada saat malam hari setelah lalu lintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) telah sunyi,” kata Wahyu kepada sultrainformasi.id, Jumat (20/09/2024) kemarin.
Wahyu menjelaskan kedua pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara memotong pipa menggunakan gengaji besi, kemudian mengamankan terlebih dahulu di bawah pohon sekitar TKP dan keesokan harinya diangkut menggunakan mobil.
“Setelah beberapa hari kedua pelaku menyewa mobil guna membawa pipa tersebut untuk di pindahkan ke speadboat tujuan kota Baubau,” ungkapnya.
Pipa yang telah dicuri ini kemudian dijual di Kota Baubau dan keduanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta.
“Atas kejadian ini PDAM Buton mengalami kerugian ditaksir Rp16.800.000,-,” ujarnya.
Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐ข๐, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









