KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Ratusan massa aksi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar demonstrasi di Polda dan Kantor DPRD Sultra memperingati lima tahun tewasnya dua Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yakni Immawan Randi dan Yusuf Kardawi. Tepat lima tahun, Polda Sultra belum tahu siapa pelaku pembunuh Yusuf.
Yusuf dan Randi merupakan merupakan dua orang korban penembakan di tragedi 26 September 2019 lalu. Kini, kasus Yusuf belum terungkap, sedangkan pelaku pembunuh Randi sudah ditetapkan sebagai tersangka Brigadir Malik. Brigadir Malik dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada tahun 2020 lalu.
Hari ini, Kamis, 26 September Mahasiswa di Kendari kembali bertandang ke Polda Sultra dengan membawa tuntutan meminta kejelasan terkait kasus Yusuf.
Merespon hal tuntutan tersebut WadirKrimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin menyampaikan kasus Yusuf sejauh ini pihaknya belum menemukan bukti yang kuat bahwa korban meninggal karena terkena tembakan peluru. Pihaknya pun belum mengetahui siapa pelaku pembunuh Randi.
“Berdasarkan hasil visum dari dokter yang menangani, yaitu dokter tua Yantika Winarka, menyimpulkan bahwa akibat luka tersebut korban meninggal dunia namun tidak menyebabkan penyebab luka tersebut apakah benda tajam benda tumpul atau benda lainnya,” kata Mulkaifin dihadapan massa aksi, Kamis (26/09/2024).
Ia menjelaskan sejauh ini penyidik telah melakukan penyelidikan sebanyak lima kali yang di backup langsung dari Mabes Polri dengan melakukan pemeriksaan sebanyak 19 saksi.
“Ada yang masih meragukan kita turun lagi sampai dilaksanakan lima kali oleh TKP kemudian pemeriksaan saksi-saksi, saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 19. 18 saksi yang mengetahui kemudian satu saksi ahli jadi jumlahnya 19,” ungkapnya.
Dimana berdasarkan keterangan saksi ahli, pihaknya sudah mengambil keterangannya. Kemudian terkait dengan surat, ia mengungkapnya itu masih berupa visum dan itu tidak menjelaskan secara pasti peyebab meninggalnya Yusuf.
“Kemudian keterangan saksi ahli sudah kita ambil keterangannya satu. Kemudian untu terkait dengan surat, surat itu masih berupa visum. Dan visum tidak menjelaskan apa yang menjadi penyebab hanya menyebutkan bahwa meninggalnya karena luka di kepala,” terangnya.
Terpisah, massa aksi yang lain bertandnag ke Kantor DPRD Sultra meminta pembangunan monumen Randi-Yusuf. Anggota Komisi III DPRD Sultra, La Ode Tariala selaku yang menerima masa aksi dan duduk bersama.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.