Lolos dari Jeratan Hukum, MPR Sultra Laporkan Burhanuddin ke Kejati Sultra

  • Share
Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) Sultra saat mendatangi Kejati Sultra laporkan Burhanuddin. Foto: Istimewa.
Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) Sultra saat mendatangi Kejati Sultra laporkan Burhanuddin. Foto: Istimewa.

SULTRA, SULTRAINFORMASI.ID – Eks Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sulawesi Tenggara (Sultra), Burhanuddin kembali dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Rabu (9/10/2024). Burhanuddin dilaporkan oleh Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) Sultra, sebab ia lolos dari jeratan hukum.

Burhanuddin dilaporkan lagi-lagi perihal kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).

MPR Sultra angkat bicara soal putusan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (09/10/2024). Menanggapi hasil putusannya, MPR Sultra menduga kuat adanya simpang siur yang dilakukan oleh Hakim dalam memutuskan.

Dalam penyelidikannya, Burhanuddin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), Rahmat selaku pelaksana pekerjaan dan Terang Ukoras Sembiring sebagai Direktur CV. Bela Anoa.

Ketua umum MPR Sultra, Rabil mengatakan bahwa pihaknya secara kelembagaan menduga kuat putusan yang dilakukan oleh hakim itu simpang siur dan bermain mata dengan terdakwa.

“Hakim ini kami duga kuat putusannya simpang siur dalam memutuskan atau bisa jadi kami duga juga adanya main mata dengan pihak terdakwa,” kata Rabil kepada sultrainformasi.id, Kamis (10/01/2024).

Aktivis Sultra itu menerangkan bahwa putusan itu disinyalir menumpulkan hukum di Sultra dalam menangani kasus Tipikor.

“Hasil putusan itu yang sangat menumpulkan hukum yang berada di Sultra dalam menangani kasus Tipikor, Karena sudah jelas-jelas kami duga 2 saksi yang di tersangkakan, namun oknum Burhanuddin di keluarkan namanya dari hasil putusan,” jelasnya.

Ia juga menilai putusan ini yang di tangani oleh penegak hukum disinyalir ada permainan dan penegak hukum mengotak-atik undang-undang (UU) yang berlaku.

“Di dalam putusannya, Nama Burhanuddin dihilangkan sedangkan Rahmat dan Terang Ukoras Sembiring ditersangkakan hingga ditahan. Kenapa bisa penyedia atau Burhanuddin tidak ikut terseret, berarti sudah jelas bahwa kasus ini kami duga ada permainan dan UU di otak atik oleh penegak hukum,” ujarnya.

Selain itu, yang menjadi pertanyaan besar dari MPR Sultraadanya surat penahanan terhadap Burhanuddin namun tidak dilakukan penahanan.

“Jaksa yang sebelumnya mengeluarkan surat penahanan terhadap Burhanuddin selama 20 hari, tetapi yang terjadi Burhanuddin tidak di tahan dan tetap menjalankan aktivitas sehari-harinya,” ungkap dia.

Kata dia, pihaknya akan melaporkan para Hakim yang diduga kuat meloloskan oknum yang harusnya ditersangkakan.

“Kami akan melaporkan para Hakim yang menangani kasus ini di Komisi Yudisial (KY), kami duga putusan Hakim yang tidak memuaskan hingga meloloskan penyedia anggaran dalam proyek ini,” terangnya.

Selanjutnya, ia juga akan melaporkan Jaksa yang mealayangkan surat penahanan tahap penyelidikan namun oknum tersebut tidak ditahan.

“Kami juga akan melaporkan Jaksa yang melayangkan surat penahahan terhadap Burhanuddin selama 20 hari namun nyatanya tidak ditahan, kepada Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) untuk menangani jaksa yang kami duga ikut bermain,” tuturnya.

Untuk diketahui, pihaknya secara kelembagaan akan terus mengawal kasus ini yang mereka duga sudah mempermainkan hukum yang berlaku hingga meloloskan koruptor yang jelas-jelas sebagai penyedia anggaran.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *