Ratusan APK Paslon ASR-Hugua Dirusak OTK di Sepanjang Jalan Konawe

  • Share
APK Paslon ASR-Hugua Dirusak OTK di Sepanjang Jalan Konawe. Foto: Istimewa.
APK Paslon ASR-Hugua Dirusak OTK di Sepanjang Jalan Konawe. Foto: Istimewa.

KONAWE, SULTRAINFORMASI.ID – Ratusan alat peraga kampanye (APK) calon pasangan (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor urut 2, Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua diduga dirusak orang tidak dikenal (OTK) di sepanjang jalan Kendari-Unaaha dan beberapa lokasi strategis di Kabupaten Konawe.

Rusaknya APK ASR-Hugua ini disampaikan oleh Ketua Tim Relawan Elemen Muda Pendukung Andi Sumangerukka (GEMPA), Andi Darwin. Ia menyatakan bahwa kerusakan ini diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami menemukan ratusan baliho dalam kondisi rusak parah. Ini jelas merupakan upaya sabotase terhadap kampanye ASR-Hugua,” kata Darwin.

Olehnya itu, pihaknya melaporkan dugaan perusakan APK tersebut ke Polres Konawe, Jumat (11/10/2024). Darwin mengatakan tindakan merusak seperti ini tidak hanya merugikan pasangan calon ASR-Hugua, tetapi juga menghancurkan harapan masyarakat akan pemilu yang adil dan demokratis.

“Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas dan melakukan penyelidikan mendalam. Ini penting agar pelaku dapat ditangkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tim Relawan GEMPA saat melaporkan pengerusakan APK di Polres Konawe. Foto: Istimewa.

Dalam pengaduan yang telah disampaikan, GEMPA juga menyatakan kesediaan untuk memberikan bukti-bukti autentik yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kandidat memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye tanpa adanya gangguan dari pihak manapun,” jelasnya.

Pelanggaran terhadap APK ini, kata Darwin merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 280 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp24.000.000, sesuai dengan ketentuan Pasal 521.

Terpisah, KBO Polres Konawe, Ipda Fajar mengatakan bahwa kasus pengrusakan ini masuk ke ranah Tindak Pidana Pilkada.

“Setelah laporan ini, kami akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu terkait masalah ini. Bawaslu akan melakukan kajian bersama dan diplenokan, lalu menyerahkan hasilnya ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujarnya.

Gakkumdu sendiri merupakan sinergi tiga lembaga, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, yang menangani masalah pelanggaran tindak pidana pemilu.

Dukungan untuk laporan tersebut juga datang dari masyarakat setempat. Warga, Rina mengatakan tindakan perusakan ini jelas mengganggu proses demokrasi.

“Saya sangat kecewa melihat baliho yang dirusak. Hal ini tidak hanya merugikan ASR dan Hugua sebagai kandidat, tetapi juga mencerminkan ketidakdewasaan dalam berdemokrasi,” kata Rina, seorang warga yang tinggal di dekat lokasi pengrusakan.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih menghargai usaha mereka untuk membawa perubahan yang lebih baik untuk Sultra maju dan sejahtera,” pungkasnya.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *