KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Warga negara asing (WNA) Barcelona, Spanyol bernama Alejandro Gonzalez Garcia batal menikah dengan kekasihnya wanita asal Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial M. Gagalnya pernikahan itu disebabkan Gonzalez kena sanksi administratif keimigrasian (TAK).
Meski Gonzalez mendapat restu dari pihak wanita, namun gegara masalah sanksi itu, Gonzalez harus dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan Gonzalez terpaksa dideportasi karena izin tinggalnya sudah melebihi 60 hari, berdasarkan UU nomor 6 tahun 2011 pasal 78 ayat 3.
Gonzalez masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan di Kupang, NTT, sejak 19 Februari 2024.
Gonzalez sempat diamankan pihak Imigrasi di NTT pada 6 September 2024. Namun, ia menjaminkan diri dengan berjanji akan membayar denda agar tak langsung dideportasi.
Ternyata Gonzalez memanfaatkan kesempatan ini untuk lari ke Kabupaten Muna. Di Kabupaten Muna, warga Barcelona ternyata tengah mempersiapkan pernikahan dengan M.
“Melalui media sosial Facebook kami mendapatkan informasi yang bersangkutan tinggal di Kecamatan Raha, Kabupaten Muna,” kata Silvester saat ditemui, Kamis (17/10/2024).
Gonzalez ditangkap Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Non-TPI Baubau di sebuah kos-kosan di Kecamatan Raha.
Usai bernegosiasi dengan pihak keluarga calon istri Gonzalez, petugas Imigrasi pun akhirnya membawanya ke Kota Kendari untuk kemudian dideportasi ke Spanyol.
“Yang bersangkutan disanksi administrasi keimigrasian, dideportasi ke negara asalnya dan penangkalan selama satu tahun tidak bisa masuk ke Indonesia,” jelasnya.
Gonzalez akan dipulangkan ke Spanyol via Batik Air dari Kendari menuju Jakarta hingga tiba di negeri Matador, pada Jumat, 18 Oktober 2024 mendatang.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐ข๐, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.