MUNA, SULTRAINFORMASI.ID – Ratusan honorer tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Muna terkejut setelah mengetahui namanya diduga masuk dalam daftar blacklist Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tanpa alasan jelas. Padahal, ia sudah mengabdi bertahun-tahun di berbagai fasilitas kesehatan di Muna.
Kejadian ini terjadi bersamaan dengan dibukanya pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ini.
Para honorer nakes yang berjumlah kurang lebih 426 orang ini mengaku kecewa dengan tindakan tersebut. Sebab mereka merasa telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap I dengan masa mengabdi 5 tahun keatas.
“Mulai tanggal 1 Oktober saat dibukanya ini PPPK, ketika kita ingin mendaftarkan diri sebagai PPPK di tahap I karena kita ini sudah di atas 5-20 tahun kerja (mengabdi). 426 orang itu yang tidak terdata namanya saat membuat akun, sehingga diarahkan ke tahap II,” kata salah satu nakes honore, La Ode Muhamad Suhas Darul, Rabu (16/10/2024).
Sedangkan di tahap II itu menurutnya, dikhususkan untuk tenaga honorer yang baru mengabdi kurang lebih 2 tahun. Lebih membuat kecewannya, pihak pemerintah dalam hal ini BKD Muna tidak pernah menyampaikan kepada ratusan honorer nakes ini bahwa namanya telah dihilangkan.
“Itu yang membuat kita kecewa, pemerintah kabupaten Muna itu tidak pernah mengumumkan itu, kenapa nanti kita mau mendaftar PPPK, buat akun baru kita diarahkan ke tahap II,” ungkapnya.
Padahal di tahun 2022 lalu, pemerintah Kabupaten Muna melakukan pendaftaran nama-nama non ASN untuk dimasukkan ke BKD dan kemudian diteruskan ke BKN. Dan menurutnya secara administrasi di tahun 2022 itu ratusan nama-nama honorer nakes terbukti ada.
Buntut adanya persoalan ini, ratusan nakes tersebut kemudian melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BKD Muna hingga mengadukan hal itu ke BKN didampingi pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan nama-nama tersebut.
“Teman-teman kita bersama perwakilan daerah ke BKN untuk meninjau itu dan dilihat memang ada data-data nama itu kan diambil 2 nama untuk sampel, dan saat dimasukkan, di klik secara langsung di operatornya di sana, ternyata nama-nama kita ada di data base BKN cuma di blacklist di kasih warna biru,” katanya.
Ketika pihaknya mempertanyakan terkait alasan adanya pemblacklistan tersebut, pihak BKN menjawab bahwa pemblacklistan itu dilakukan dari pihak BKD sebab mereka hanya menerima data.
“Kami itu hanya menerima data dari daerah, jadi itu memang bukan ranahnya BKN untuk memutuskan siapa layak atau tidak, tapi itu memang ranahnya daerah yang menghilangkan data itu,” ujar Darul saat menirukan ucapan pihak BKN.
Bahkan yang lebih membuat dirinya kecewa, pihaknya menemukan ada beberapa nama yang belum mencukupi 5 tahun mengabdi namun bisa mendaftar di tahap I.
Sementara itu, Plt. Kepala BKD Muna, La Ode Mohammad Asmadi saat dikonfirmasi menyampaikan pemerintah daerah sedang mencarikan jalan solusinya dengan melaporkan persoalan ini di BKN.
“Pemerintah daerah sudah mencari jalan keluarnya mereka itu untuk dikonsultasikan ke BKN, tinggal menunggu jawaban dari Kemen PAN. Artinya mereka ini yang 426 mereka tidak mencari masalah hanya solusi, supaya mereka bisa masuk di gelombang I,” tuturnya.
“Pemerintah daerah sudah mengusulkan nama-nama itu ke Kemen PAN RB,” tambahnya.
Namun yang jelas, kata dia terkait permintaan ratusan honorer nakes ini untuk nama-namanya diusulkan kembali telah dipenuhi. Sehingga saat ini tinggal menunggu jawaban dari BKN dan Kemen PAN RB terkait solusi apa yang bakal diberikan.
“Insyaallah dalam waktu dekat sebelum tanggal 20 Oktober ini sudah ada solusi kira-kira apa yang menjadi dasar BKN dalam hal ini Kemen PAN RB untuk mencari jalan solusi jawaban yang bisa diterima,” pungkasnya.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐ข๐, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.