Ribuan Kendaraan Dinas di Sultra Nunggak Pajak, Kota Kendari Paling Bandel

  • Share
Ilustrasi.
Ilustrasi.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Ribuan kendaraan dinas di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan nunggak pajak. Berdasarkan data terbaru per Oktober 2024 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Kota Kendari masuk kategori tertinggi atau paling bandel tidak patuh bayar pajak.

Setidaknya, terdapat sebanyak 2069 kendaraan dinas yang digunakan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tercatat tidak patuh terhadap kewajiban pembayaran pajak.

Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin melalui Kepala Bidang (Kabid) PPSIP Bapenda Sultra, Hj. Hilmin mengatakan bahwa jumlah kendaraan dinas yang belum membayar pajak terus meningkat setiap tahunnya.

“Untuk di tahun 2023 ada sebanyak 1962 dan di tahun 2024 sampai di bulan Oktober berjumlah 2069 kendaraan dinas,” kata Mujahidin saat ditemui suktrainformasi.id di ruangan kerjanya, Senin (21/10/2024).

Hilmin mengungkapkan berdasarkan data di tahun 2023 untuk kendaraan dinas yang terbanyak mengalami tunggakan dari Kota Kendari sebanyak 346 kendaraan.

Kemudian diurutan kedua Kabupaten Kolaka mencapai 223 kendaraan dan ketiga adalah Kabupaten Muna dengan jumlah kendaraan 222 unit.

Sedangkan untuk tahun 2024 ini, Kota Kendari masih menempati posisi pertama dengan mengalami kenaikan hingga diangka 532 kendaraan.

Urutan kedua ditempati Kabupaten Kolaka di angka 275 dan urutan ketiga yakni Kabupaten Muna sebanyak 193 unit.

Hilmin mengungkapkan, kendaraan dinas yang menunggak pajak ini sudah termaksud motor dan mobil. Salah satu alasannya hingga terjadinya tunggakan ini, karena banyak kendaraan yang dikembalikan dalam kondisi pajaknya tidak dibayarkan.

“Biasa staf itu dapat motor, pada saat pensiun mengembalikan motornya dengan masih ada biaya tunggakan yang belum mereka bayarkan,” ungkapnya.

“Pembayaran pajak kendaraan dinas itu kan untuk motor staf itu kan biaya sendiri, kalau mobil eselon yang dapat, jadi pajaknya dibiayai oleh kantor,” sambungnya.

Khusus mobil yang masuk dalam daftar tunggakan bajak, kata dia biasanya karena kendaraan tersebut telah mengalami kerusakan dan datanya tidak dilaporkan.

Diketahui pembayaran pajak untuk kendaraan motor ini hanya kisaran Rp200 ribu ke bawah. Sehingga ia berharap yang menggunakan kendaraan dinas untuk melakukan pembayaran pajak.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *