Terus Bergulir, Polda Sultra Periksa Adik Pengusaha Nasional dalam Dugaan Korupsi Kapal Pesiar Rp9,8 Miliar Era Ali Mazi
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar mewah Azimut Atlantis 43–56 senilai Rp9,8 miliar era Gubernur Sultra Ali Mazi terus bergulir. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra kini memeriksa adik pengusaha nasional Tomy Winata, yakni Romy Winata.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi penting dalam kasus ini. Salah satunya adalah Romy Winata yang diduga sebagai pemilik kapal pesiar tersebut.
“Iya, diperiksa di Jakarta. Waktu itu di kantornya,” kata Niko.
Pembelian kapal buatan Italia itu dilakukan oleh Biro Umum Pemprov Sultra melalui CV Wahana dengan nilai Rp9,8 miliar, dan dana tersebut ditransfer langsung ke rekening Romy Winata. Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra menyatakan pembelian kapal tersebut justru menimbulkan kerugian negara.
“Hasil rilis BPKP keluar pekan lalu, kerugian negara Rp9,8 miliar. Itu total loss setelah dipotong pajak,” beber Niko Darutama.
Sejauh ini, puluhan saksi telah diperiksa, mulai dari mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sultra Aslaman Sidik, pihak Bea Cukai, hingga Romy Winata. Polda Sultra bahkan berencana merilis tersangka dalam kasus ini pekan depan.
Kapal pesiar tersebut juga dinilai bodong karena dokumennya bermasalah. Bea Cukai Marunda menyita kapal itu dan menitipkannya di Kantor Bea Cukai Kendari setelah izin masuk sementara kapal berbendera Singapura tersebut habis.









