Sekda Kota Kendari Ridwansyah Dieksekusi ke Penjara terkait Kasus Korupsi
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi mengeksekusi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan ia bersalah dalam kasus korupsi, Senin (21/10/2024). Ia meninggalkan Kejari Kendari dan diantar menggunakan mobil Innova.
Kasus pidana yang menimpah Ridwansyah itu terkait korupsi gratifikasi dari PT Midi Utama Indonesia (MUI) pendirian Alfamidi di Kota Kendari.
Pantauan sultrainformasi.id, Ridwansyah mengenakan rompi merah dan digiring ke mobil Innova hitam untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari.
Eksekusi ini dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA yang akhirnya menguatkan putusan bersalah terhadap Ridwansyah.
Ridwansyah sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kendari, namun putusan tersebut dianulir oleh MA setelah melalui proses kasasi yang diajukan oleh JPU.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa Ridwansyah terbukti turut serta menerima gratifikasi senilai Rp721 juta dari PT Midi Utama Indonesia untuk memberikan izin pendirian 6 toko ritel di Kota Kendari.
Praktik rasuah itu dilakukan pada Maret 2021 lalu, saat Ridwansyah masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari.
Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan menjelaskan bahwa proses eksekusi ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Hari ini, kami Jaksa sebagai eksekutor telah melakukan eksekusi terpidana Ridwansyah Taridala yang merupakan jendral ASN. Terkait tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait proses pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia oleh pemerintah Kota Kendari,” kata Aguslan.
Dengan putusan MA, ia akan menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang dijatuhkan. Dengan eksekusi ini, Ridwansyah resmi menjalani masa satu tahun penjara yang menandai babak baru dalam kasus hukum yang melibatkannya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.









