Nasib Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan Staf Ahlinya Tunggu Giliran dari MA

  • Share
Nasib Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (Kiri) dan Staf Ahlinya Syarif Maulana (Kanan). Foto: Istimewa.
Nasib Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (Kiri) dan Staf Ahlinya Syarif Maulana (Kanan). Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Nasib Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan Staf Ahlinya Syarif Maulana, kini berada di tangan Mahkamah Agung (MA) dan saat ini sedang menunggu giliran.

Keduanya tengah menanti putusan terkait tindak pidana korupsi gratifikasi dari PT Midi Utama Indonesia (MUI) soal memuluskan izin pendirian Alfamidi di Kota Kendari setalah dilakukannya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, karena pengadilan Tipikor Kendari sebelumnya memutus para terdakwa ini tidak bersalah.

JPU Kendari melakukan kasasi di MA bersama satu nama lainnya yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan telah diputus bersalah oleh MA beberapa hari lalu.

Situasi ini tentunya semakin genting setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dengan dendan Rp50 juta.

Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan menyampaikan untuk kedua terdakwah Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana sejauh ini sedang menunggu putusan MA untuk menentukan bersalah dengan tidaknya.

“Untuk dua terdakwah lainnya berdasarkan informasi ini belum ada putusannya,” kata Aguslan saat konferensi pers di Kejari Kendari, Senin (21/10/2024).

Namun jika putusan tersebut sudah ada dan keduanya dinyatakan bersalah, maka pihaknya sebagai eksekutor bakal langsung melakukan eksekusi.

“Nanti kalau sudah ada putusan tentu kita sebagai Jaksa eksekutor tentunya akan langsung melaksanakan eksekusi tersebut,” ucapnya.

Vonis ini menjadi sinyal bahwa MA bersikap tegas terhadap para pejabat yang diduga menyalahgunakan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara.

๐‰๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐š ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐ข๐ญ๐š ๐ฅ๐š๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐š ๐๐ข ๐†๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ž ๐๐ž๐ซ๐ข๐ญ๐š ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐š๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข.๐ข๐, ๐›๐š๐œ๐š ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *