KONAWE SELATAN, SULTRAINFORMASI.ID – Guru honorer SDN 4 Baito, Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Supriyani dipolisikan karena diduga menghukum muridnya inisial D (6) anak dari aparat kepolisian.
Ia mengaku terpukul, sebab selama 16 tahun mengabdi sebagai honorer dengan upah gaji Rp300 ribu per bulan tak pernah menyangka akan menghadapi masalah hukum.
Pernyataan Supriyani itu disampaikan usai ditangguhkan penahanannya di Lapas Perempuan Kendari, Selasa (22/10/2024) kemarin.
Bertempat di Kantor LBH HAMI Sultra, Supriyani mengatakan begitu terpukul dengan apa yang dialaminya saat ini. Ia mengaku tak pernah terlibtas dibenaknya akan harus menghadapi masalah hukum.
Dihadapan awak media, Supriyani beberkan selama 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer dengan upah gaji di bawah Rp500 ribu per bulan itu baru pertama kalinya berurusan masalah hukum hingga dipolisikan.
Bahkan, kata dia dugaan penganiayaan terhadap anak polisi itu belum pasti kebenarannya. “Sudah sekitar 16 tahun dan baru kali ini saya mendapatkan masalah ini,” kata Supriyani sembari tertunduk menangis, Selasa (22/10/2024).
Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan apa yang dituduhkan orang tua murid, hingga dirinya harus menjadi tersangka dugaan penganiayaan, tidaklah benar.
Sebab ia merasa, tidak pernah mengajar murid tersebut. Dimana, murid yang dimaksud menjadi korban dugaan penganiayaan, adalah anak Kelas IA, sedangkan Supriani mengajar di Kelas 1B.
“Saya tidak pernah melakukan (tindak pidana penganiayaan),” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Supriyani ditangkap usai dilapor ke Polsek Baito, Kamis (26/04/2024) lalu. Ia dilapor oleh kelua
Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari dan direncanakan akan dilakukan sidang perdana, Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.