Guru Honor di Konsel Mengaku Dipaksa Bersalah oleh Penyidik Polsek Baito, Polda Sultra akan Selidiki
KONAWE SELATAN, SULTRAINFORMASI.ID – Guru honorer SDN 4 Baito, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani mengaku dipaksa bersalah oleh penyidik Polsek Baito dalam kasus dugaan menghukum muridnya D (6) anak dari aparat kepolisian. Kini, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membentuk tim untuk menyelidikan dugaan pelanggaran prosedur Polsek Baito.
Hal tersebut disampaikan Supriyani usai ditangguhkan penahanannya di Lapas Perempuan Kendari, Selasa (22/10/2024) kemarin. Bertempat di Kantor LBH HAMI Sultra, Supriyani mengatakan bahwa dirinya dipaksa mengaku oleh penyidik Polsek Baito.
Lanjut Supriyani, agar masalah tersebut selesai. Berangkat dari saran penyidik inilah, ia kemudian datang ke rumah orang tua murid bersama kepala sekolah. Tetapi ia datang untuk meminta maaf, bukan mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
“Dua kali dipaksa mengaku, Pak penyidik Pak Jefri (yang meminta mengaku),” kata Supriyani tertunduk dengan mata yang berkaca-kaca, Selasa (22/10/2024).
“Jadi saya datang ke rumahnya bukan datang untuk mengakui kesalahan, tapi meminta maaf, sekiranya selama anaknya sekolah di SDN 4 Baito kurang terima perlakuan sekolah, kurang baik atau gimana. Tapi menurut orang tuanya saya tetap mengakuinya,” sambungnya.
Terpisah, Wakapolda Sultra, Brigadir Jenderal Polisi Amur Chandra Juli Buana mengatakan pihaknya telah membentuk tim internal dilakukan sebagai bentuk respons dari beredarnya informasi di masyarakat terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan jajaran Polsek Baito.
“Terkait dengan isu-isu yang lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami. Kami dari Polda (Sultra) sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar,” kata Amur, Rabu (23/10/2024).
Kata Amar, nantinya tim internal tersebut juga akan mendalami pengambilan barang bukti berupa sapu ijuk yang diduga bukan dilakukan penyidik Polsek Baito, melainkan diambil langsung orang tua korban di sekolah secara diam-diam.
“Itu juga masih kita dalami semua. Tetapi, yang pasti dalam berkas perkara, semua sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan. Pembuktian secara materiil juga dinilai sudah cukup oleh kejaksaan, nanti di pengadilan itu bisa dikupas lagi,” ujarnya.
Wakapolda berharap hasil kerja dari tim internal yang dibentuk Polda dapat segera diketahui agar dapat meluruskan seluruh informasi yang beredar.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan kita sampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Supriyani dipolisikan oleh orang tua murid, dugaan penganiayaan ke Polsek Baito, Kamis (25/04/2024) lalu. Hingga akhirnya, Supriyani dijadikan tersangka.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐ข๐, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









