Terbukti Korupsi, Bekas Wali Kota Kendari dan Staf Ahlinya Divonis 1 Tahun Penjara
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Bekas Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir bersama Staf Ahlinya Syarif Maulana divonis bersalah terbukti korupsi terkait perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI) lewat putusan Mahkamah Agung (MA). Lewat putusan itu, keduanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan pidana denda Rp50 juta.
Diketahui sebelumnya, eks Wali Kota Kendari dan staf ahlinya diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Kendari tahun lalu.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan upaya kasasi di MA. Lewat putusannya, MA memutuskan Sulkarnain Kadir dan satf ahlinya divonis bersalah terkait perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI).
Di mana MA membatalkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 27 Desember 2023 tersebut.
Saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody membenarkan hal tersebut bahwa Sulkarnain dan Syarif Maulana telah diputus oleh MA dengan pidana 1 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” kaya Dody, Rabu (23/10/2024).
Informasi yang dihimpun, JPU Kejari Kendari akan melakukan eksekusi ke penjara kepada kedua terdakwa sesuai putusan MA.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.









