KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Bekas Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir bersama Staf Ahlinya Syarif Maulana divonis bersalah terbukti korupsi terkait perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI) lewat putusan Mahkamah Agung (MA). Lewat putusan itu, keduanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan pidana denda Rp50 juta.
Diketahui sebelumnya, eks Wali Kota Kendari dan staf ahlinya diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Kendari tahun lalu.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan upaya kasasi di MA. Lewat putusannya, MA memutuskan Sulkarnain Kadir dan satf ahlinya divonis bersalah terkait perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI).
Di mana MA membatalkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 27 Desember 2023 tersebut.
Saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody membenarkan hal tersebut bahwa Sulkarnain dan Syarif Maulana telah diputus oleh MA dengan pidana 1 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” kaya Dody, Rabu (23/10/2024).
Informasi yang dihimpun, JPU Kejari Kendari akan melakukan eksekusi ke penjara kepada kedua terdakwa sesuai putusan MA.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐ข๐, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.