Eks Wali Kota Kendari Susul Sekda ke Lapas gegara Korupsi, 1 Tahun Penjara denda Rp50 Juta

Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dieksekusi ke penjara. Foto: Ical MA/Sultra Informasi.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Eks atau bekas Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir susul Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) gegara kasus korupsi. Sulkarnain juga divonis sama dengan hukuman Ridwansyah Taridala, yakni satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta.

Sulkarnain dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari ke Lapas Kelas II A Kendari, Kamis (24/10/2024). Sulakarnain dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dari PT Midi Utama Indonesia (MUI) terkait memuluskan izin pendirian Alfamidi di Kota Kendari.

Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis bersalah Sulkarnain usai dilakukannya kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari 2023 lalu memutus Sulkarnain tidak bersalah atau bebas.

Dari pantauan sultrainformasi.id, terlihat Sulkarnain mengenakan rompi merah dan digiring menuju ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II Kendari. Sehinnga, Sulkarnain “bakal reuni” dengan Ridwansyah yang sebelumnya telah diputus bersalah lebih dulu oleh MA.

Atas hukuman itu, jika nantinya denda Rp50 juta ini tidak penuhi Sulkarnain maka ia akan diganti dengan pidana penjara satu bulan.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Kendari, Ronald Bakara mejelaskan kedua terdakwa ini terbukti bersalah yang menyalahgunakan wewenangnya untuk perizinan pendirian gerai Alfamidi di Kendari.

“Terdakwa terbukti meminta sejumlah uang untuk perizinan. Di mana saat itu beliau bertugas sebagai Wali Kota Kendari,” kata Ronald, Kamis (24/10/2024).

Informasi yang dihimpun, eks Staf Ahli Sulkarnain Kadir, yakni Syarif Maulana kini juga berada di tangan MA dan saat ini sedang menunggu giliran.

๐‰๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐š ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐ข๐ญ๐š ๐ฅ๐š๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐š ๐๐ข ๐†๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ž ๐๐ž๐ซ๐ข๐ญ๐š ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐š๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข.๐ข๐, ๐›๐š๐œ๐š ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup