Breaking News: Guru Honor Supriyani Dituntut Bebas di PN Andoolo Konsel

Guru honorer Supriyani usai dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11/2024). Foto: Aksar/Sultra Informasi.

KONAWE SELATAN, SULTRAINFORMASI.ID – Guru honorer Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11/2024).

Tuntutan itu dibacakan Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna, didampingi Pelaksana harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Konsel, Bustanil Najamuddin Arifin. JPU Kejari Konsel meminta majelis hakim PN Andoolo memutuskan menyatakan menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

“Membebaskan terdakwa Supriyani binti Sudiharjo dari dakwaan ke satu pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Ujang Sutisna.

Namun, JPU meyakini Supriyani terbukti melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial MCD (8), yang merupakan anak polisi Aipda WH.

Menurut JPU, penganiayaan terjadi pada Rabu, 24 April 2024 antara pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WITA saat korban tengah mengikuti pelajaran tematik membaca dan menulis di kelas 1A yang diberikan gurunya, Lilis Herlina Dewi.

Di antara waktu itu, wali kelas 1A Lilis Herlina Dewi meninggalkan kelas menuju ke ruang guru. Saat itulah diyakini Supriyani telah melakukan pemukulan terhadap anak polisi.

“Berdasarkan kejadian yang berlangsung singkat, sekitar 5 sampai 10 menit di antara saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan kelas 1A ke ruangan guru. Supriyani secara spontan melakukan pemukulan setelah melihat korban tidak menulis,” bebernya.

JPU juga menilai upaya permintaan maaf Supriyani sambil menangis dan penyerahan amplop oleh suaminya kepada Aipda WH walaupun tujuannya untuk membantu biaya pengobatan korban, menjadi petunjuk bahwa pemukulan itu benar dilakukan.

Meski begitu, JPU berpendapat, penganiayaan yang dilakukan Supriyani kepada MCD terjadi secara spontan tanpa bisa dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea dari perbuatan itu.

“Sehingga walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, tapi dalam perbuatannya tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mens rea. Oleh karena itu perbuatan Supriyani tidak dapat dipidana,” tandasnya.

Merespon tuntutan itu, tim kuasa hukum Supriyani, Andri Dermawan menyatakan keberatan dan akan melakukan pledoi atau pembelaan pada sidang lanjutan pada, Kamis 14 November 2024 mendatang.

๐‰๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐š ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐ข๐ญ๐š ๐ฅ๐š๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐š ๐๐ข ๐†๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ž ๐๐ž๐ซ๐ข๐ญ๐š ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐š๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข.๐ข๐, ๐›๐š๐œ๐š ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup