KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bumi anoa dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo. Dalam konferensi pers itu, 12 orang sebagai muncikari ditangkap dan ditetapkan tersangka hingga terancam penjara 15 tahun, Jumat (22/11/2024).
Jumpa pers pengungkapan TPPO itu dilakukan secara serentak seluruh Polda jajaran se-Indonesia yang diinisiasi oleh Direktorat PPA dan TPPO Bareskrim Polri.
Untuk di Polda Sultra, jumpa pers itu bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Sultra dipimpin oleh Dir Krimum, Kombes Pol Dody Ruyatman, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Iis Kristian serta Kasubdit IV PPA, Kompol Indra Asrianto.
Kombes Dody mengatakan bahwa Ditreskrimum Polda Sultra dan Polres jajaran berhasil mengungkapkan kasus TPPO sebanyak 11 kasus. Hasilnya ada 12 tersangka yang terdiri dari 10 pria dan 2 wanita.
“Modus operandi yakni menawarkan jasa melalui aplikasi di media sosial untuk transaksi prostitusi online. Beberapa diantara tersangka masih berusia remaja 19 tahun tetapi sudah berkecimpung didalam dunia prostitusi,” kata Dody.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni sejumlah uang tunai Rp9,2 juta, 23 unit handphone, alat kontrasepsi, serta screenshot (tangkapan layar) chat dari aplikasi.
“Kami dari direktorat kriminal umum akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap TPPO,” terang Dody.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
“Para muncikari itu diancam kurungan penjara 3-15 tahun,” pungkasnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.