Pembelian Kapal Pesiar di Zaman Ali Mazi, Polda Sultra: Rugikan Negara Rp8,9 Miliar
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID โ Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Polda Sultra menyampaikan dari hasil audit BPKP, pihaknya menemukan kerugian negara Rp8,9 miliar dari nilai pembelian Rp9,8 miliar.
Diketahui, Audit BPKP itu terkait pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra bermerek Azimut Atlantis 43-56 yang terindikasi korupsi.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda mengatakan pihaknya meminta BPKP untuk melakukan audit pada September 2023. Namun, hasilnya baru keluar November 2024.
“Kalau dari hasil audit itu (kerugian negara) sebesar Rp8,9 miliar,” ujar Rico Fernanda, Selasa (10/12/2024). Hasil audit ini akan digunakan penyidik untuk melakukan gelar perkara ke tahap penyidikan.
Sejauh ini, Polda Sultra telah memeriksa 15 saksi, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) eks Biro Umum Pemprov Sultra, kontraktor, Bea Cukai Marunda dan sejumlah pihak.
Nico menjelaskan proses penyelidikan dugaan korupsi kapal pesiar gubernur ini memakan waktu yang lama, bahkan lebih dari setahun, karena melibatkan banyak pihak, termasuk auditor dari BPKP.
“Ini berbeda dengan pidana umum. Pada kasus korupsi kami harus menemukan tindakan melawan hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan,” tandasnya.
Kapal pesiar berbendera Singapura ini dibeli menggunakan APBD 2020, saat masa pandemi Covid-19, era pemerintahan Gubernur Sultra Ali Mazi. Namun, kapal ini disita Bea Cukai Marunda pada 2023 lalu, karena tak memiliki dokumen lengkap alias bodong.
Kapal pesiar buatan Itali ini didatangkan dari Singapura melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara hanya untuk keperluan wisata dengan status izin masuk sementara, pada 2019.
Namun, masa berlaku izin masuk sementara telah habis, sehingga kapal pesiar Gubernur Sultra itu harus dipulangkan ke Singapura dan tak boleh lagi digunakan di Indonesia.
Alih-alih dipulangkan ke Singapura, kapal pesiar tersebut malah diseludupkan ke Kota Kendari dan dibeli Pemprov Sulawesi Tenggara senilai Rp 9,8 miliar menggunakan APBD 2020.
Saat ini, kapal tersebut dititipkan Bea Cukai Marunda di Bea Cukai Kendari dan dijadikan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Sultra.
Pelaksana Humas Bea Cukai Kendari, Arfan Maksun mengatakan, pihaknya menindak kapal tersebut setelah diminta oleh Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk disita.
“Setelah dokumen proses penyelidikan kami limpahkan ke Bea Cukai Marunda, Bea Cukai Marunda itu menitipkan kapal tersebut untuk diawasi di Bea Cukai Kendari, karena status barangnya di Kendari,” kata Arfan, Kamis (31/08/2023) lalu.
Arfan menjelaskan kapal pesiar tersebut diwajibkan untuk keluar dari Indonesia karena status masuk sementara sudah habis.
Pemilik kapal pesiar melalui agen juga tidak melakukan perpanjangan izin masuk sementara ke Bea Cukai Marunda, malah diduga dibawa ke Kota Kendari.
“Seharusnya setelah selesai izin masuk sementara, kapal pesiar ini dikeluarkan dari Indonesia, tapi mereka malah, istilahnya dilarikan ke Kendari,” jelasnya.
Bea Cukai Kendari dan Marunda tengah melakukan penyelidikan mengenai pelanggaran kepabeanan. Atas dugaan pelanggaran tersebut, pemilik kapal terancam didenda bahkan dijerat pidana.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐ข๐, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









