Curi Emas Senilai Rp20 Juta, 2 Pria di Kolaka Diringkus Polisi
KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID – Dua pria di Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SN dan HN diringkus polisi usai mencuri emas milik seorang warga senilai Rp20 juta. SN sendiri diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
KBO Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Jamal mengungkapkan aksi keduanya dilakukan pada 7 Desember 2024 lalu sekira pukul 20.00 WITA di rumah warga berinisial UM yang saat itu dalam keadaan kosong.
Saat itu pemilik rumah bersama keluarganya sedang berada di warung dan baru menyadari telah menjadi korban pencurian ketika ibu UM pulang duluan dan melihat rumah dalam keadaan berantakan.
Ipda Jamal pun membeberkan korban mengaku kehilangan perhiasan emas miliknya berupa gelang dan cincin senilai Rp20 juta.
“Gelang dan cincin sebanyak 3 buah seberat 15 gram,” kata Ipda Jamal, Minggu (22/12/2024).
Keduanya lantas ditangkap polisi pada Minggu sekira pukul 18.00 WITA di Lorong Hitam, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.
Saat dimintai keterangan awal, Ipda Jamal mengatakan keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian emaa tersebut.
“Keterangan awal mereka berdua melakukan Pencurian emas,” pungkasnya.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐ข๐, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









