KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID – Dua pria di Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SN dan HN diringkus polisi usai mencuri emas milik seorang warga senilai Rp20 juta. SN sendiri diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
KBO Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Jamal mengungkapkan aksi keduanya dilakukan pada 7 Desember 2024 lalu sekira pukul 20.00 WITA di rumah warga berinisial UM yang saat itu dalam keadaan kosong.
Saat itu pemilik rumah bersama keluarganya sedang berada di warung dan baru menyadari telah menjadi korban pencurian ketika ibu UM pulang duluan dan melihat rumah dalam keadaan berantakan.
Ipda Jamal pun membeberkan korban mengaku kehilangan perhiasan emas miliknya berupa gelang dan cincin senilai Rp20 juta.
“Gelang dan cincin sebanyak 3 buah seberat 15 gram,” kata Ipda Jamal, Minggu (22/12/2024).
Keduanya lantas ditangkap polisi pada Minggu sekira pukul 18.00 WITA di Lorong Hitam, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.
Saat dimintai keterangan awal, Ipda Jamal mengatakan keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian emaa tersebut.
“Keterangan awal mereka berdua melakukan Pencurian emas,” pungkasnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.