Polwan di Baubau Dipolisikan Diduga Aniaya Seorang Nenek hingga Tak Bisa Jalan

  • Share
Polwan di Baubau Dipolisikan Diduga Aniaya Seorang Nenek hingga Tak Bisa Jalan. Foto: Tangkapan Layar.
Polwan di Baubau Dipolisikan Diduga Aniaya Seorang Nenek hingga Tak Bisa Jalan. Foto: Tangkapan Layar.

BAUBAU, SULTRAINFORMASI.ID – Seorang polisi wanita atau Polwan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) Bripka R diduga menganiaya nenek berusia 66 tahun bernama Arnia, hingga tak bisa berjalan. Atas perbuatannya, Bripka R dipolisikan oleh nenek Arnia diwakili kuasa hukumnya bernama Mawaki ke Polres Baubau, sehari usai kejadian.

Atas laporan itu, Satreskrim Polres Baubau menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor: Sprin.Lidik/599/XII/2024/21 Desember 2024.

Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di kawasan kompleks perumahan BTN di Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Senin (16/12/2024).

Nenek Arnia mengaku penganiayaan diduga dipicu Bripka R ingin ikut campur dalam masalah rumah warisan adik korban, meski tak ada hubungan keluarga di antara mereka.

“Harta warisan adik saya itu mau diwariskan kepada saya, dia (Bripka R) mau ikut campur. Polisi Bripka R ini tidak ada hubungan apa-apa. Dia diperalat adik dan kakak untuk melawan saya,” beber Arina kepada sultrainformasi.id.

Ia menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan itu bermula ketika ia dan rekannya datang ke rumah warisan yang tengah diperebutkan itu untuk mengecek pemasangan air sumur bor hingga waktu magrib tiba.

Ia lantas meminta kunci rumah almarhum adiknya yang dititipkan ke tetangga. Namun, ternyata, kunci rumah itu telah diambil adiknya yang lain. Ia dan rekannya pun memutuskan menumpang salat Magrib di rumah tetangga almarhum adiknya itu.

Saat sedang menunggu antrean salat Magrib, tiba-tiba Bripka R datang. Bripka R menanyakan nomor tukang urut ke tuan rumah. Tetapi, pemilik rumah tak memiliki nomor yang diminta Bripka R.

“Dia (Bripka R) masuk ke dalam rumah tiba-tiba dia telepon adik saya. Katanya ada saudara kalian ini di BTN, datang mi ramai-ramai keroyok dia. Saya jawab, kenapa mau ikut campur, bukan urusanmu,” jelasnya.

Menurut nenek Arnia, Bripka R langsung tersulut emosi dan menarik tangan korban hingga melakukan pemukulan. Bripka R justru menuduh nenek Arnia yang memukul dirinya.

Namun, tanpa sadar, ternyata aksi pemukulan yang dilakukan Bripka R terhadap nenek Arnia direkam menggunakan ponsel rekan korban.

“Polisi Bripka R ini kebakaran jenggot, dia berusaha merebut handphone teman saya. Sempat mau dikasih, tapi saya larang, saya yang ambil itu HP sebagai bukti,” katanya.

Tak sampai di situ, Bripka R berupaya merebut tas korban untuk mengambil handphone yang tersebut hingga di depan rumah.

Karena handphone tak bisa direbut, Bripka R lanjut menganiaya korban dengan memukul dan membanting nenek Arnia. Akibatnya, nenek Arnia mengalami luka di siku, lutut hingga kepala.

“Lima hari saya tidak bisa berdiri dan sulit duduk. Saya akhirnya melapor ke polisi. Polisi Bripka R meminta damai lewat orang yang diutus, tapi saya tidak mau, karena saya susah cidera, berobat habis Rp3 juta,” tegas nenek Arnia.

Nenek Arnia berharap, Bripka R bisa diproses secara hukum, baik dijerat pelanggaran kode etik profesi Polri dan pidana umum.

“Kalau laporan saya tidak diproses di Polres Baubau, saya akan ke Kota Kendari untuk melapor ke Polda Sultra,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Wolio IPTU Muslimin yang merupakan atasan Bripka R belum merespon pesan WhatsApp jurnalis sultrainformasi.id.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh irit bicara saat dikonfirmasi. “Terima kasih infonya,” ungkapnya via WhatsApp.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *