Gugatan Tina-Ihsan Ditolak MK, ASR-Hugua Resmi Menangi Pilgub Sultra
NASIONAL, SULTRAINFORMASI.ID – Gugatan Paslon Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan keputusan itu, yang dibacakan oleh Hakim MK, Paslon Andi Sumangerukka-Hugua (ASR-Hugua) dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Sultra 2024.
Penolakan gugatan Tina-Ihsan dibacakan dalam sidang putusan atau penetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024, Selasa (04/02/2025) malam.
Hakim MK, Suhartoyo membeberka dalam gugatan Pilgub Sultra, Tina-Ihsan sebagai pemohon, KPU Sultra sebagai termohon, dan ASR-Hugua sebagai pihak terkait.
Menurut Suhartoyo, dalil-dalil yang dijabarkan oleh pemohon tidak memenuhi unsur atau tidak berkekuatan hukum. Sehingga, perkara yang diajukan ditolak atau tidak lanjut ke tahap pembuktian.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Sebagai informasi, ada empat Paslon Pilgub Sultra yakni paslon nomor urut 1, Ruksamin-LM Sjafei Kahar dengan perolehan 149.642 suara.
Kemudian, paslon nomor urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua dengan perolehan 775.183 suara.
Selanjutnya, paslon nomor urut 3, Lukman Abunawas-La Ode Ida dengan perolehan 246.393 suara. Dan terakhir, paslon nomor urut 4, Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan dengan perolehan 308.373 suara.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.









