Siska-Sudirman Sah Nahkodai Kota Kendari pasca Gugatan Yudhi-Nirna dan Rasak-Afdhal Ditolak MK

Siska-Sudirman Sah Nakhodai Kota Kendari pasca Gugatan Yudhi-Nirna dan Rasak-Afdhal Ditolak MK. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.IDSiska Karina Imran dan Sudirman sah nahkodai Kota Kendari pasca gugatan Abdul Rasak-Afdhal dan Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim MK, Suhartoyo mengatakan pemohon dalam perkara PHP Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Kendari adalah Yudhi-Nirna, termohon adalah KPU Kota Kendari, dan terkait adalah Siska-Sudirman.

Saat membacakan keputusan dismissal di Gedung MK, Rabu (05/02/2025), Suhartoyo, menyebut dalil-dalil yang dijabarkan oleh pemohon tidak memenuhi unsur atau tidak berkekuatan hukum. Sehingga, perkara yang diajukan ditolak atau tidak bisa lanjut ke tahap pembuktian.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya.

Diketahui, MK menerima dua materi gugatan dalam Pilwalkot Kendari 2024, yakni gugatan Rasak-Afdhal (Paslon nomor urut 5) dan Yudhi-Nirna (Paslon nomor urut 2).

Dari perkara yang diajukan, MK lebih dulu menolak permohonan Rasak-Afdhal pada Selasa (04/02/2025). Dan hari ini, permohonan Yudhi-Nirna juga ditolak.

Usai putusan dismissal ini dibacakan, Siska-Sudirman akan menunggu penetapan dari KPU Kota Kendari sebagai sebagai paslon terpilih dalam Pilwali Kota Kendari 2024.

Selanjutnya, DPRD Kota Kendari akan menggelar paripurna serta mengesahkan dan mengusulkan pelantikan pemenang Pilwali Kota Kendari 2024 ke Kemendagri melalui Pemprov Sultra.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup