KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial RA (24) dianiaya oleh mantan suaminya inisial SI (26) hingga babak belur. Korban mengalami luka-luka dan sempat tak bisa melihat.
Korban RA menarasikan terakhir dianiaya oleh mantan suaminya hingga babak belur terjadi di indekos miliknya sekira pukul 02.30 WITA, Rabu (05/02/2025) dini hari beberapa hari lalu.
“Seringmi saya dianiaya sempat juga ditarik bajuku di Coffee Shop. Terakhir, Rabu kemarin saya dianiaya lagi dia datang di tempatku, dia panjat indekos sehingga terjadilah penganiayaan,” kata RA melalui pesan WhatsApp (WA) kepada sultrainformasi.id, Sabtu (08/02/2025).
“Setelah kejadian itu dia (mantan suaminya) melarikan diri,” sambungnya.
RA mengatakan atas perbuatan eks suaminya itu, dirinya mengalami luka parah, diantaranya memar pada mata kanan, bagian kepala hingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.
“Iya, saya sempat tak bisa melihat, mataku juga tidak bisa melirik ke kanan maupun kiri karena sakit setelah dipukul. Sempat saya juga dicekik dalam toilet hingga terkapar jatuh,” katanya.
“Penganiayaan itu sering terjadi karena kadang dia jebak saya, modus ambil baju anak, alasan uang. Sebenarnya banyak, hanya saya tidak bisa cerita semua di media,” lanjutnya.
Penganiayaan itu sudah dilaporkan di Polresta Kendari. Perceraian ini, kata korban juga sudah sah, setelah keluarnya putusan dari Pengadilan Agama (PA) Kendari dengan Nomor 27/Pdt.G/2025/PA.Kdi. Diputuskan pada, Senin 3 Februari 2025.
RA menuturkan ia dan mantan suaminya pernah hidup rukun dan telah di karuniai seorang anak laki-laki, tetapi meninggal dunia.
Awal September 2024 hubungan rumah tangganya tidak rukun dan sering mengalami pertengkaran disebabkan karena mantan suami sering cemburu yang berlebihan dan memfitnah berselingkuh dengan rekan kerjanya. Puncak perselisihan dan pertengkaran terjadi pada awal Oktober 2024.
Memuncak, SI (mantan suami) mengusir korban, sehingga terpaksa pergi meninggalkan rumah indekos, namun keesokan harinya ia kembali untuk mengambil barang-barangnya.
“Setelah kembali ke kostnya, saya di KDRT waktu itu. Saya pisah ranjang dengan mantan suamiku kurang lebih mi 3 bulan sejak awal Oktober 2024,” tuturnya,” ujarnya.
Lanjut RA, dengan beberapa kejadian tersebut. Rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah sudah tidak tercapai lagi.
“Saya menderita lahir batin dan sudah tidak mungkin lagi untuk meneruskan rumah tangga dengan mantan suamiku, tidak ada jalan terbaik kecuali perceraian,” jelasnya.
“Rujuk dengan mantan suamiku?, sepertinya tidak adami jalan, sudah trauma selain suka kekerasan, Handphone (HP) ku sudah dua unit mi juga dibanting,” tambahnya.
Hingga berita ini tayang, RA pun berharap pihak kepolisian segera menangkap eks suaminnya itu. “Semoga kasihan cepat ditangkap supaya dia tidak ganggu lagi hidup ku. Karena gelisah kalau dia tidak urusi hidupku,” pungkasnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.