DPD KNPI Kolaka Soroti Dugaan Korupsi di Tubuh BUMN PT Antam Pomalaa
KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID โ
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kolaka menyoroti dugaan tindak pidana korupsi besar-besaran di tubuh PT Antam UBPN Pomalaa dalam kegiatan pembangunan Belt Conveyor System dan Port and Jetty Facilities.
Dugaan korupsi itu juga diungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody. Ia mengatakan kasus dugaan korupsi itu menelan anggaran ratusan miliar rupiah dan menyeret dua perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi.
“Kontrak pembangunan pelabuhan (Port & Jetty Facilities) kapasitas 12.000 DWT dengan PT Adhy Karya adalah selama lima belas bulan dengan Nomor Kontrak 077/9231/DAT/2021, tanggal 26 Maret 2012 dengan nilai kontrak sebesar 26.259.744 Dollar Amerika Serikat (USD) atau setara dengan Rp420.155.904.000,” beber Dody, Senin (20/01/2025).
Dugaan itu langsung disorot oleh Sekertaris Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) DPD KNPI Kolaka, Andi Aswar.
Alumni UHO ini mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty dan Belt Conveyor di tubuh PT Antam UPBN Pomalaa harus menjadi atensi kita bersama mengingat dugaan kerugian negara yang disebabkan mencapai kurang lebih Rp598.620.320.000
Aswar menyebut bahwa dari hasil pencarian data yang mereka peroleh, dugaan kerugian negara ia rincikan pembangunan kontrak pelabuhan (Port and Jetty Facilities) kapasitas 12.000 DWT dengan PT Adhy Karya selama 15 bulan dengan nomor kontrak 077/9231/DAT/2021, tanggal 26 maret 2012.
“Dengan nilai kontrak sebesar Rp420.155.904.000 dan Kontrak pembangunan Belt Conveyor System dengan PT Wijaya Karya selama 15 bulan dengan nomor kontrak 025/9231/DAT/2012 tanggal 17 januari 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp178.464.416.000,” kata Aswar.
Sedari awal, kata dia telah menduga perencanaan proyek ini dilakukan secara tidak benar ataupun besar adanya indikasi spesifikasi di dalam kontrak kerja tidak sesuai pada proses pengerjaannya, bahkan terjadi keterlambatan pekerjaan yang tidak sesuai sebagaimana tertuang dalam kontrak.
“Kami juga menduga pihak pelaksana pengerjaan proyek tidak membayarkan denda keterlambatan terhadap negara sesuai dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah,” tegasnya.
Harusnya, menurut Aswar dengan adanya pembangunan Belt Conveyor system ini diharapkan dapat mengoptimalisasi produksi PT Antam serta meminimalisir anggaran dikarenakan tidak lagi menyewa dump truck untuk memuat ore nikel ke pabrik pengolahan.
“Namun fakta yang terjadi Belt Conveyor tersebut sama sekali tidak difungsikan sebagai mana peruntukannya, sehingga besar dugaan kami bahwa ada indikasi yang menyebabkan kerugian negara di dalam proyek ini,” ungkapnya.
Pihaknya pun akan mendukung penuh langkah Kejati Sultra mengawal kasus ini apapun bentuk penyelidikannya.
“Kami sudah berdiskusi panjang dengan pihak Kejati terkait kasus ini. Kami menyepakati bahwa DPD KNPI Kolaka mengambil sikap akan mendukung penuh dan akan mengawal segala bentuk penyelidikan, agar adanya transparansi dalam penyelesaian kasus ini. sampai pihak Kejati melakukan penetapan tersangka,” tutupnya.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐ข๐, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









