Geram Kasus Korupsi Tan Lie Pin Mandek: Mahasiswa Kepung Kejati Sultra

  • Share
Geram Kasus Korupsi Tan Lie Pin Mandek: Mahasiswa Kepung Kejati Sultra, Pagar Didobrak-Ban Dibakar. Foto: Aldho/sultrainformasi.id.
Geram Kasus Korupsi Tan Lie Pin Mandek: Mahasiswa Kepung Kejati Sultra, Pagar Didobrak-Ban Dibakar. Foto: Aldho/sultrainformasi.id.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berujung ricuh, Senin (28/04/2025).

Massa geram lantaran penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin, dinilai mandek. Akibatnya, pagar Kejati Sultra didobrak dan ban bekas dibakar di depan gerbang utama.

Pantauan sultrainformasi.id, ratusan mahasiswa mulai memadati area Kejati Sultra sekitar pukul 11.00 WITA. Mereka melakukan orasi secara bergantian, membakar ban, serta berusaha menerobos masuk ke dalam kantor kejaksaan. Pintu gerbang yang tertutup rapat membuat massa mendorong hingga pagar bergoyang dan sempat didobrak berulangkali.

Jenderal Lapangan aksi, Muh. Ikbal, mengatakan Kejati Sultra telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara. Tiga di antaranya berasal dari PT LAM, yakni pemilik PT LAM (Windu), Direktur (Ofan Sofian), dan pelaksana lapangan (Glenn Ario Sudarto).

Namun, kata Ikbal, hingga kini Kejati Sultra belum juga menetapkan Tan Lie Pin sebagai tersangka, padahal dalam fakta persidangan, komisaris tersebut terbukti memerintahkan bawahannya membuka rekening untuk menampung uang hasil korupsi.

“Sudah jelas TPPU dan korupsinya masuk. Tapi anehnya, sampai sekarang Tan Lie Pin belum juga disentuh hukum,” kata Ikbal saat berorasi.

Ikbal menambahkan, pihaknya telah beberapa kali menemui penyidik Kejati Sultra, namun hanya diberi janji tanpa kejelasan.

“Kasus ini bergulir sejak 2022, kami hanya disuruh sabar. Ini pelecehan terhadap rasa keadilan masyarakat,” kecamnya.

Sementara itu, Kasi V Intelijen Kejati Sultra, Ruslan, yang menerima perwakilan massa mengatakan, kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret nama Tan Lie Pin masih dalam proses penyidikan.

“Kasus ini masih berproses. Kami pastikan setiap pelaku yang merugikan keuangan negara akan ditindak tegas,” kata Ruslan singkat.

Untuk diketahui, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *