KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID โ Safarullah, Penasihat Hukum (PH) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar menghargai proses hukum yang melibatkan kliennya dugaan kasus korupsi.
Diketahui, mantan Sekda Kendari itu terseret dalam dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Pemkot Kendari tahun 2020, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp400 jutaan.
Atas dugaan korupsi yang melibatkan Nahwa Umar, Safarullah menyampaikan publik menunggu hasil akhir dari proses hukum yang ada.
Advokat senior yang juga Sekretaris DPD Gerindra Sultra itu menegaskan bahwa kliennya sangat menghargai proses hukum yang dijalankan oleh Kejari Kendari.
Sebagai Penasihat Hukum, dirinya berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa mempengaruhi kerja-kerja aparat penegak hukum.
“Sebagai pengacara kami akan bekerja secara profesional dan tepat, tentunya tanpa mempengaruhi kerja-kerja para penegak hukum,” pungkas Safarullah.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Tahun Anggaran 2020. Diantaranya, Ariyuli Ningsi Lindoeno, Nahwa Umar, dan Muchlis.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐ข๐, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.