Reformasi Terkubur di Wawonii Konkep: Tambang Jalan, Hukum Diam
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID โ Di tengah semarak peringatan 27 tahun Reformasi, Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo (UHO), Alvin Rezki Saputra, bersama Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UHO, La Ode Muhamad Barton menegaskan bahwa Indonesia masih belum terbebas dari jerat eksploitasi tambang yang merusak lingkungan dan menindas masyarakat.
“Indonesia belum lepas dari jerat tambang yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Ketua MPM UHO, Alvin Rezki Saputra.
Sementara itu, La Ode Muhamad Barton, Ketua BEM FH UHO, menambahkan, “Putusan hukum sudah jelas, tapi perusahaan tambang tetap beroperasi seolah hukum tak berlaku,” tegas Barton.
Salah satu potret nyata dari kegagalan penegakan hukum itu dapat dilihat di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Kehadiran PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di pulau kecil ini bak tamu tak diundang. Perusahaan tambang nikel itu hadir, menjelajah, dan menjajah ruang hidup masyarakat tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.
Padahal, secara hukum, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP di pulau kecil seperti Wawonii tidak diperkenankan. Namun hingga kini, perusahaan tetap beroperasi tanpa hambatan, seolah hukum tak lebih dari formalitas belaka.
Izin Sudah Gugur, Tapi Tambang Tetap Jalan
PT GKP tercatat mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melalui SK Menteri Kehutanan No. SK.576/MENHUT-II/2014, yang diterbitkan pada 18 Juni 2014 dan berlaku hingga 14 November 2028. Namun dalam diktum ke-13 surat tersebut dijelaskan, jika dalam waktu dua tahun tidak ada kegiatan nyata di lapangan, maka IPPKH itu otomatis batal.
Fakta di lapangan menunjukkan, PT GKP baru mulai melakukan aktivitas pertambangan pada 2019, atau lima tahun setelah izin diterbitkan. Artinya, IPPKH tersebut secara hukum telah gugur sebelum kegiatan dimulai.
Kalah di Pengadilan, Tapi Menang di Lapangan
Gugatan masyarakat Wawonii terhadap PT GKP sudah berkali-kali dikabulkan pengadilan. Pada Februari 2023, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari mengabulkan gugatan warga melalui putusan No. 67/G/LH/2022/PTUN.Kdi yang membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT GKP.
Tak hanya itu, PTUN Jakarta juga membatalkan IPPKH perusahaan lewat putusan No. 167/G/TF/2023/PTUN.Jkt, yang mencabut SK Menteri Kehutanan No. SK.576/MENHUT-II/2014.
Puncaknya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi No. 403 K/TUN/TF/2024 memperkuat putusan-putusan sebelumnya. MA menyatakan bahwa aktivitas tambang PT GKP di Pulau Wawonii adalah ilegal dan termasuk perbuatan melawan hukum.
Namun miris, semua putusan berkekuatan hukum tetap tersebut tidak diindahkan. PT GKP tetap melakukan kegiatan pertambangan, sementara aparat dan pemerintah terkesan diam.
Selain aspek legalitas yang telah dibatalkan, aktivitas tambang di Wawonii juga diduga kuat melibatkan berbagai pelanggaran pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Antara lain:
- Tindak pidana pemanfaatan pulau-pulau kecil, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf k UU No. 27 Tahun 2007
- Tindak pidana kehutanan, berdasarkan Pasal 50 ayat 3 UU No. 41 Tahun 1999
- Tindak pidana tata ruang, karena tidak sesuai dengan Perda RTRW Sultra dan bertentangan dengan Perda RZWP3K Sultra, yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii
Momentum peringatan Reformasi ke-27 pada 21 Mei 2025 dijadikan momen refleksi oleh Alvin Rezki Saputra dan La Ode Muhamad Barton. Keduanya mengajak seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat untuk menyatukan barisan perlawanan, membebaskan Pulau Wawonii dari penjajahan korporasi tambang.
Mereka juga mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara, Kapolda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Pemda Konkep untuk bertindak tegas terhadap PT GKP yang secara terang-terangan mengabaikan putusan hukum yang telah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
โReformasi adalah perjuangan melawan ketidakadilan dan kezaliman. Tapi di Wawonii, Reformasi seolah terkubur di bawah tumpukan alat berat tambang dan diamnya hukum,โ tegas Alvin dan Barton.
Kiriman Berita Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo (UHO), Alvin Rezki Saputra, dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UHO, La Ode Muhamad Barton.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐ข๐, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.