Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Kendari, 10 Janin Diamankan
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Praktik aborsi ilegal di Kota Kendari akhirnya terbongkar. Polisi menangkap empat orang pelaku di sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga. Tak hanya itu, 10 janin yang diduga kuat hasil dari praktik keji itu juga ditemukan.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pasangan kekasih berinisial R dan N yang ketahuan melakukan aborsi.
“Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan adanya pasangan kekasih yang melakukan aborsi,” kata Edwin saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis (25/09/2025).
Berdasarkan keterangan R dan N, polisi kemudian bergerak dan menangkap empat pelaku lain yakni J (25), SE (22), AS (37), dan S (38). Mereka ditangkap di Kelurahan Lepolepo pada Jumat (19/09/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 10 janin yang disimpan para pelaku. “Ada sebanyak 10 janin yang kita amankan. Ini masih terus kita lakukan pengembangan,” ungkap Edwin.
Ia menambahkan, para pelaku telah mengakui aksinya dan terbukti pernah melakukan aborsi terhadap R dan N. Lebih mengejutkan lagi, mereka sudah menjalankan praktik terlarang itu selama tiga tahun terakhir.
“Mereka sudah beroperasi selama tiga tahun ini,” bebernya.
Total ada enam orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, termasuk pasangan R dan N. Kini, seluruhnya telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 348 KUHP dan Pasal 346 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.









