KONAWE SELATAN, SULTRAINFORMASI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) resmi menahan Kepala Desa Amolengu berinisial LOI usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) senilai Rp1,1 miliar. Penetapan tersangka dilakukan, Selasa (15/07/2025) melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, M. Syahid Arifin mengungkapkan selama periode 2021 hingga 2024, Desa Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, menerima kucuran dana desa lebih dari Rp2,76 miliar. Namun hasil penyidikan mendapati dugaan penyalahgunaan anggaran yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar.
“Modus operandi tersangka adalah penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan, serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak dilengkapi bukti sah,” kata Syahid.
LOI dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP. Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider melalui Pasal 3 UU Tipikor.
Syahid menegaskan penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Kendari untuk mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Sejak hari ini tersangka ditahan. Ini langkah tegas agar tak ada lagi penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kejari Konsel juga mengimbau seluruh kepala desa di wilayahnya agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting untuk mengelola dana desa secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami minta semua kepala desa berhati-hati. Dana desa itu untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutup Syahid.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.