Modus Minyak Goreng Fiktif, Oknum Polisi Diduga Tipu Warga Kendari Rp135 Juta!

Modus Minyak Goreng Fiktif, Oknum Polisi Diduga Tipu Warga Kendari Rp135 Juta. Foto: Istimewa.

NASIONAL, SULTRAINFORMASI.ID – Seorang warga Kota Kendari bernama Anwar menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) Daslim Mundu, yang kala itu menjabat sebagai Wakapolsek Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). Anwar mengalami kerugian hingga Rp135 juta setelah tergiur tawaran pengadaan minyak goreng industri yang tak pernah dikirim.

Penipuan bermula pada September 2024, saat subsidi minyak curah dihentikan. Oknum tersebut kemudian menawarkan alternatif berupa minyak industri dari perusahaan yang diklaim bernama PT Tanjung Sarana Lestari, yang disebut-sebut sebagai penyalur resmi.

“Saya sempat kalkulasi dan tawarannya masuk akal. Saya transfer dalam tiga tahap total Rp135 juta untuk 9 ton minyak. Sisanya Rp15 juta untuk transportasi akan dibayar setelah barang tiba,” ujar Anwar saat ditemui di Kendari beberapa hari lalu. 

Namun, setelah seluruh pembayaran dilakukan, minyak goreng yang dijanjikan tak kunjung datang. Anwar terus menagih, tapi hanya diberikan janji-janji manis. Ironisnya, modal yang digunakan Anwar untuk membeli minyak tersebut merupakan hasil pinjaman dari bank.

Merasa terdesak, Anwar sempat meminta pelaku membayar cicilan bank sebagai bentuk tanggung jawab. Pada Desember 2024, Anwar memutuskan untuk memviralkan kasus ini melalui media sosial Info Pasangkayu. Merasa terpojok, Daslim meminta unggahan itu dihapus dan bersedia membayar angsuran bank milik Anwar sebagai syaratnya.

Benar saja, angsuran bulan Desember sempat dibayar, namun mulai Januari 2025, oknum kembali mengingkari janjinya. Lewat jalur mediasi, Daslim sempat mentransfer Rp20 juta, namun ditolak oleh Anwar karena ingin pengembalian penuh, bukan dicicil. Sisa dana sebesar Rp115 juta hingga kini belum dikembalikan sepenuhnya.

Frustrasi dengan situasi itu, Anwar melaporkan kasus ini ke Aplikasi Pengaduan Polisi Nakal Propam Polri pada 18 Februari 2025. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Propam Polres Pasangkayu, namun tak membuahkan hasil hingga akhirnya diambil alih oleh Propam Polda Sulawesi Barat.

Pada pemeriksaan awal, Daslim berjanji akan melunasi pada 5 April 2025. Namun, janji itu kembali dilanggar. Bahkan ketika Kabid Propam Polda Sulbar langsung menggelar Zoom bersama Anwar saat pemeriksaan di Kendari, pelaku masih berani berjanji palsu. Daslim hanya mentransfer Rp15 juta untuk satu bulan angsuran, dari total tanggungan Rp100 juta yang tersisa.

“Sudah ditangani Propam, tapi dia tetap ingkar. Seolah-olah tak ada rasa takut,” ucap Anwar kesal.

Karena kejadian ini, Anwar mengaku kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Selama 10 bulan sejak November 2024, ia terus membayar cicilan bank dari sisa modal yang ada, hingga akhirnya benar-benar jatuh bangkrut.

Kasus ini kembali diviralkan Anwar di media sosial sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses penegakan hukum yang dianggap lambat dan tidak memberi efek jera. Ia berharap Polda Sulbar segera memberikan keadilan dan menindak tegas oknum yang mencoreng institusi.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup