Proyek Jembatan Jadi Ajang Korupsi, Eks Plt. BPBD Koltim dan Rekannya Tersangka
KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencoreng proyek infrastruktur di Bumi Anoa. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jembatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2023.
Kedua tersangka tersebut adalah Muawiah alias Maya selaku pelaksana pekerjaan, serta Bastian, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPBD Koltim yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Muawiah telah dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-596/P.3.12/Fd.2/07/2025.
Sementara itu, Bastian belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan dokter. Pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada 24 Juli 2025.
“Penahanan dilakukan setelah adanya cukup bukti dan hasil pemeriksaan intensif terhadap proyek swakelola pembangunan jembatan yang tidak sesuai prosedur,” kata Bustanil saat ditemui di Kantor Kejari Kolaka, Selasa (22/07/2025).
Proyek yang dimaksud mencakup dua kegiatan, yakni pembangunan jembatan beton di Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia dengan anggaran Rp682 juta lebih, serta rehabilitasi jembatan Sungai Alaaha di Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi yang menelan biaya Rp271 juta lebih.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp541.765.416,67.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan fakta mengejutkan berupa transfer dana sebesar Rp166 juta dari Muawiah ke rekening pribadi Bastian yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek.
“Yang bersangkutan (Bastian) juga telah menitipkan uang sebesar Rp115 juta ke penyidik sebagai bentuk pengembalian dari dana yang telah diterima,” beber Bustanil.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek jembatan yang seharusnya menjadi penghubung antarwilayah kini justru menjadi jalan masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar praktik korupsi yang merugikan rakyat.