Korupsi Proyek Jembatan Rp541 Juta, Eks Plt BPBD Koltim Digiring ke Penjara

Korupsi Proyek Jembatan Rp541 Juta, Eks Plt BPBD Koltim Digiring ke Penjara. Foto: Istimewa.

KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kamis (24/07/2025), Kejari resmi menahan Bastian, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kolaka Timur (Koltim), terkait dugaan korupsi proyek jembatan tahun anggaran 2023 senilai Rp541 juta.

Bastian yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pembangunan jembatan beton di Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia, dan rehabilitasi jembatan Sungai Alaaha di Kecamatan Ueesi.

“Dari hasil audit Inspektorat Provinsi, ditemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp541 juta,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin.

Ia juga menyebut adanya aliran dana sebesar Rp166 juta dari pelaksana proyek, Muawiah, ke rekening pribadi Bastian.

Muawiah turut ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum bersama Bastian. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP.

Langkah Kejari Kolaka ini dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam menindak penyimpangan dana publik dan memperkuat integritas tata kelola pemerintahan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup