Siksa Warga Tanpa Surat Penangkapan Personel Polsek Poasia Dilaporkan ke Propam-Krimum Polda Sultra
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Personel Polsek Poasia Kota Kendari secara resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (25/07/2025).
Personel Reskrim Polsek Poasia dilaporkan atas pidana penganiayaan dan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) usai melakukan penyiksaan terhadap warga bernama Zabur (26) saat penangkapan.
Laporan itu dilayangkan ibu korban, Wa Ode Hasna. Ia mendatangi ruang Subdit Ditreskrimum dan Provost Polda Sultra sekira pukul 11.00 WITA.
Kemudian, setelah diinterogasi dan diambil keterangannya, Wa Ode Hasna diantar ke Paminal Propam Polda Sultra. Laporan Wa Ode Hasna diterima pukul 12.00 WITA. Namun, baru selesai menjalani pemeriksaan awal, pukul 16.00 WITA.
Usai melakukan pelaporan terhadap personel Reskrim Polsek Poasia yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya, Wa Ode Hasna membawa pulang secarik kertas bukti pengaduan dengan nomor: SPSP2/67/VII/2025/YANDUAN
Kaur Trimlap Subbag Yanduan Propam Polda Sultra, IPDA Nasaruddin mengatakan, laporan kasus penyiksaan oleh sejumlah polisi di Polsek Poasia telah disampaikan ke Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Eko Tjahyo Utoro.
“Sudah kami terima dan saat ini sudah dinaikkan ke pimpinan untuk mendapatkan disposisi,” kata IPDA Nasaruddin, Senin (28/7/2025).
Zabur (26), warga Kelurahan Anduonohu, ditangkap personel Reskrim Polsek Poasia tanpa dibekali surat perintah pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
Saat proses penangkapan, korban juga mengalami penyiksaan hingga menderita lebam di sekujur tubuh, seperti kepala, telinga, dan paha bahkan nyaris lumpuh, karena tak sanggup lagi untuk berdiri.
Usai ditangkap, bukannya dibawa ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan, melainkan korban langsung dimasukkan ke sel tahanan Polsek Poasia.
Surat penangkapan baru diserahkan kepada orangtua Zabur bernama Wa Ode Hasna, 12 jam usai ditangkap. Wa Ode Hasna pun menolak menandatangani berita acara serah terima surat penangkapan.
Alih-alih menyerahkan surat penangkapan, korban ternyata belum ditetapkan sebagai tersangka saat ditangkap. Begitu pula penahanan yang dilakukan tanpa surat penahanan.
Kerabat korban bernama Darsan (23) menjelaskan, penangkapan bermula saat Zabur bersama kekasihnya di sebuah kos-kosan, Lorong Aklamasi, Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari.
Namun, tiba-tiba datang sekelompok orang menggunakan pakaian preman. Alih-alih memperlihatkan surat perintah penangkapan, sejumlah polisi datang tanpa memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud kedatangan mereka.
Sejumlah polisi ini langsung masuk ke dalam kamar Zabur. Satu orang polisi datang mengecek keberadaan korban, disusul 3 orang datang menganiaya Zabur secara brutal.
“Saat itu dia (Zabur) masih tidur, satu orang masuk memastikan di dalam kamar bahwa yang tidur itu Acung (sapaan akrab Zabur). Langsung diborgol lalu diinjak-injak, lehernya dicekik, kepala bagian belakang dihantam bahkan ditendang berkali-kali,” kata Darsan.
Meski tak melakukan perlawanan dan hanya pasrah, Zabur terus dihajar oleh polisi. Total ada 3-4 polisi yang melakukan penganiayaan secara brutal mulai dari kamar hingga digiring ke mobil Sigra hitam.
Brutalitas aparat ini disayangkan oleh orangtua Zabur, Wa Ode Hasna. Ia mempersilakan polisi menangkap anaknya jika benar terbukti melakukan pencurian, namun tidak dibenarkan untuk melakukan penyiksaan.
Saat menemui anaknya di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Poasia, ia melihat Zabur kesulitan berdiri. Telinga dan kakinya memar hingga kepala belakangnya lebam.
“Polisi apa seperti itu, mereka pukul anak saya kayak binatang. Kalau dia salah silahkan tangkap dia, tapi jangan siksa sampai pincang,” kesalnya.
Bahkan lebih parahnya, korban tak diberi perawatan. Menurut Hasna, dirinya yang membeli obat di luar dan membawakan anaknya ke dalam sel. Hal itu membuat sang ibu makin marah.
“Anak saya ini luka-luka, tapi biarkan dalam sel, tidak dibawa berobat. Akhirnya saya datang bawakan obat karena sudah demam. Ini polisi mau kasih mati kah anakku,” ujar Hasna.
Selain itu, Hasna menyebut dirinya baru diserahkan surat perintah penangkapan oleh polisi saat mengetahui anaknya berada di Polsek Poasia.
Ia bahkan hanya mendengar informasi penangkapan anaknya dari kerabat Zabur, pagi hari. Namun tidak mengetahui dari kepolisian mana anaknya ditangkap.
“Saya mencari informasi, kabarnya ditangkap Buser 77 Polresta Kendari, ternyata yang anggota Polsek Poasia,” beber Hasna.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Poasia, IPTU Dahlan menjelaskan, Zabur ditangkap atas laporan kasus pencurian di Pasar Anduonohu. Korban diduga mencuri beras dan puluhan rak telur bersama Rizky.
Namun, Zabur belum ditetapkan sebagai tersangka saat ditangkap. Surat penangkapan pun diserahkan kepada ibunya usai ditangkap.
“Baru hari ini tersangka, surat penangkapannya sudah diserahkan kepada ibunya tadi (Rabu sore). Saat penangkapan tidak tahu, apakah diserahkan anggota atau tidak,” ujar IPTU Dahlan.
Ditanya soal penyiksaan yang dilakukan tiga polisi yang melakukan penangkapan, IPTU Dahlan mengaku tak tahu. Sebab, penangkapan dilakukan oleh bagian opsnal.
Namun, dalam surat perintah penangkapan nomor: SP.kap/67/VII/HUK.12.1/2025/Reskrim yang baru diserahkan kepada ibu korban, tertera nama IPTU Dahlan, bersama dengan 4 orang anggota unit reskrim.









