Warga Wawonii Konkep Hadang Tim KPK, Tuntut Hapus Ruang Tambang yang Sudah Dibatalkan MA

Warga yang menolak tambang membentangkan poster-poster penolakan sambil meneriakkan orasi di hadapan Bupati Konkep dan Tim KPK. Foto: Istimewa.

KONAWE KEPULAUAN, SULTRAINFORMASI.ID – Ketegangan mewarnai Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/07/2025). Rombongan Bupati Konkep Rifqi Syaifullah Razak bersama Tim Koordinasi Sub Bidang Pencegahan (Korsubgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadang sejumlah warga saat pulang dari meninjau lokasi tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Suasana mendadak memanas ketika warga yang menolak tambang membentangkan poster-poster penolakan sambil meneriakkan orasi di tengah jalan. Tak tinggal diam, Bupati Rifqi memilih turun langsung dari kendaraan dan menghadapi massa secara terbuka.

Salah satu warga yang turut melakukan aksi, Wilman, menyuarakan keresahan masyarakat Wawonii yang selama ini menolak kehadiran aktivitas pertambangan di pulau mereka.

Ia menuding Pemda dan DPRD Konkep tetap mengesahkan Perda RTRW yang dianggap “menyelundupkan” pasal alokasi ruang tambang. Karena itu, warga membawa perkara ini ke Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi.

“Mahkamah Agung sudah mengabulkan gugatan kami, memutuskan hal yang menguntungkan warga. Tapi sampai sekarang, kami tidak pernah diberitahu sejauh mana putusan ini dijalankan. Apakah ruang tambang sudah benar-benar dihapus atau belum? Tak ada kejelasan dari Pemda maupun DPRD,” kata Wilman dengan tegas.

Aksi penolakan tambang di Wawonii menjadi simbol perlawanan masyarakat atas kebijakan yang dinilai mengabaikan kelestarian lingkungan dan keselamatan ruang hidup mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup