KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID – Saat rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak, rumah justru berubah menjadi lokasi teror bagi MS (13). Bocah malang ini menjadi korban kekerasan oleh ayah kandungnya sendiri, AS (39), yang kini telah diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka.
Penangkapan berlangsung pada Senin dini hari (28/07/2025) di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. AS ditangkap setelah video penganiayaan yang dilakukan dilaporkan oleh ibu korban yang tinggal di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu (27/07/2025).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan, pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan dan bukti video dari keluarga korban.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Ia mengakui perbuatannya dilakukan di rumahnya di Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha,” kata Dwi, Rabu (30/07/2025).
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi kita semua bahwa kekerasan dalam rumah tangga, terlebih terhadap anak, adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan masa depan generasi muda. Lebih memprihatinkan, AS merupakan residivis dalam kasus kepemilikan senjata tajam pada 2024, menambah catatan kelam dalam riwayat hidupnya.
“Motif pelaku menganiaya anak kandung adalah melampiaskan kemarahan karena sedang konflik dengan istrinya. Pelaku menikam korban, merekam video lalu mengirim video itu ke istrinya,” bebernya.
Saat ini, penyidik terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya kekerasan berulang terhadap korban. MS sendiri kini dalam perlindungan keluarga dan pihak berwenang.
“AS dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.
Peristiwa ini menjadi panggilan bagi masyarakat, jangan diam jika melihat atau mengetahui kekerasan terhadap anak. Laporkan. Karena setiap anak berhak hidup aman, dicintai, dan dilindungi, bukan disakiti.
Untuk diketahui, dalam pengungkapan kasus ini Polres Kolaka juga berhasil membongkar pesta narkoba saat mencari keberadaan pelaku. Walhasil, tiga pelaku berinisial RU, DR, dan AN, diamankan tanpa perlawanan.
“Awalnya kami terima informasi tentang penganiayaan, namun setibanya di lokasi, tim justru menemukan aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Dari tangan ketiganya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 18 klip bening berisi sabu seberat total 9,34 gram, tiga unit handphone, alat hisap, serta uang tunai pecahan kecil yang diduga hasil transaksi narkoba.