KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Sebanyak 2,7 juta batang rokok ilegal berhasil disita Bea Cukai Kendari bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 dalam Operasi Gurita yang digelar hingga Juli 2025. Penindakan ini menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Pengawasan dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran rokok ilegal di Kota Kendari, khususnya di Kecamatan Anduonohu, Poasia, Puuwatu, dan Kambu. Tim gabungan menyasar langsung jalur distribusi, kios, hingga toko yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
Selain penindakan, Operasi Gurita juga dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok ilegal.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2025, pihaknya telah menerbitkan 204 Surat Bukti Penindakan (SBP), dengan total barang bukti mencapai 2.748.900 batang rokok ilegal.
“Total nilai barang yang diamankan mencapai Rp4,19 miliar, dengan nilai cukai sebesar Rp2,1 miliar. Sementara kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp2,73 miliar,” kata Mukhlis, Kamis (31/07/2025).
Ia menegaskan bahwa, capaian tersebut mencerminkan komitmen serius Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
“Ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari barang berbahaya,” terangnya.
Mukhlis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal. Ini bukan hanya soal penerimaan negara, tapi juga demi kesehatan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Operasi Gurita merupakan agenda rutin Bea Cukai dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan membahayakan konsumen.