5 Pria Penganiaya Polisi di Desa Sape Jaya Mubar Divonis 1,4 Tahun

Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri (PN) Raha, Wa Ode Siti Isnadani. Foto: Istimewa.

MUBAR, SULTRAINFORMASI.ID – Lima pria dewasa yang menganiaya polisi di Desa Sape Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis satu tahun empat bulan penjara. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha, Achmad Wahyu Utomo, dalam sidang terbuka, Kamis (31/07/2025).

Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas. Mereka ialah Jumadil, Munawir, Zazalia, Marfin, dan Herfan.

“Putusannya satu tahun empat bulan,” kata Panitera Muda Hukum PN Raha, Wa Ode Siti Isnadani, Selasa (05/08/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta masing-masing terdakwa dihukum dua tahun penjara. Namun, Isnadani menyebut hingga kini belum ada kepastian apakah pengacara para terdakwa maupun JPU akan mengajukan banding.

“Hingga kini upaya hukum belum ada, baik dari pengacara terdakwa maupun JPU. Namun, kami tetap menunggu. Jika dalam tujuh hari tidak diajukan banding, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Dalam persidangan, JPU mendakwa kelimanya dengan tiga alternatif pasal, yakni dakwaan primair Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP, subsider Pasal 214 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Semuanya terkait tindak kekerasan terhadap petugas negara.

Peristiwa pemukulan itu terjadi saat malam takbiran di Desa Sape Jaya, Minggu (30/03/2025).

Kelimanya bersama seorang anak di bawah umur dan dua oknum TNI menghajar tiga polisi yang tengah bertugas. Anak di bawah umur berinisial DI lebih dulu divonis delapan bulan penjara dalam sidang tertutup, Rabu (14/05/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup