KPK Tetapkan Bupati Koltim dan 4 Lainnya sebagai Tersangka Terkait Proyek RSUD Rp126 Miliar

KPK Tetapkan Bupati Koltim dan 4 Lainnya sebagai Tersangka Terkait Proyek RSUD Rp126 Miliar. Foto: Dok. KPK.

JAKARTA, SULTRAINFORMASI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satunya adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ).

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (09/08/2025) dini hari, dikutip sultrainformasi.id dari detik.com.

Dalam perkara ini, rangkaian OTT berlangsung di tiga lokasi, yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Di Kendari, KPK mengamankan AGD, AR, NA, dan DA.

Kemudian, di Jakarta ALH, DK, NB, AR, ASW, dan SYN diamankan. Sementara di Makassar, tim KPK menangkap Abdul Azis, FZ, dan ajudan bupati.

Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Abdul Azis, ALH, AGD, DK, dan AR. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.

KPK menyebut kasus ini terkait proyek pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim dengan nilai mencapai Rp 126,3 miliar.

“Pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek 126,3 miliar. Namun demikian pembangunan RSUD yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan memiliki urgensi tinggi untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan menyangkut hajat hidup orang banyak, justru disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Asep.

Menurut KPK, Abdul Azis bersama rekan-rekannya diduga meminta fee 8 persen dari nilai proyek Rp126,3 miliar atau setara Rp9 miliar. Uang tersebut dibagi-bagi kepada pihak-pihak yang terlibat.

Meskipun belum menerima semuanya Rp9 miliar ini, sebab pekerjaan masih 20 – 30 persen, ini dinilai sangat berdampak jika tidak diketahui setelah pekerjaan selesai.

“Dengan tangkap tangan ini, ada dua efek yang diberikan, yaitu efek jera dan efek gentar,” tutup Asep. 

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (08/08/2025). Abdul Azis ditangkap dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Abdul Azis tiba di Gedung KPK pukul 16.30 WIB. Asiz tampak mengenakan jaket coklat, topi putih, dan masker berjalan masuk ke gedung KPK sembari melambaikan tangan sekali. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup