Resmi! Gubernur Sultra Gerak Cepat Tunjuk Wabup Koltim Naik ke Panggung Kekuasaan usai Abdul Azis Dibekuk KPK

Plt. Bupati Koltim, Yosep Sahaka. Foto: isitmewa.

KOLTIM, SULTRAINFORMASI.ID – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka bergerak cepat menunjuk Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim), Yosep Sahaka, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Koltim.

Penunjukan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 800.1.3.3/7456 yang berlaku mulai 11 Agustus 2025.

Langkah tersebut diambil setelah Bupati Koltim Abdul Azis SH, MH, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Agustus 2025 dan kini menjalani masa tahanan.

Dalam SK Gubernur, penunjukan Yosep Sahaka merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.

Pasal 65 ayat (3): Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Pasal 65 ayat (4): Jika kepala daerah berhalangan sementara atau menjalani masa tahanan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Pasal 66 ayat (1) huruf c: Wakil kepala daerah menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan di Kabupaten Kolaka Timur, Wakil Bupati Kolaka Timur melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Kolaka Timur dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” bunyi SK tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah memastikan Yosep Sahaka akan ditunjuk sebagai Plt Bupati Koltim jika bupati resmi ditahan KPK.

“Terhadap Kolaka Timur ini, tentu kita hormati proses hukum. Saya sudah koordinasi dengan Pak Gubernur (Sultra), Andi Sumangerukka. Kalau memang nanti ditahan, wakilnya akan dikeluarkan surat dari gubernur, dan saya juga akan menyampaikan untuk wakilnya menjadi Plt,” kata Tito di Denpasar, Bali, Jumat (08/08/2025).

Menurut Tito, jika Abdul Azis tidak ditahan, ia masih bisa menjalankan tugasnya. Namun, penahanan otomatis membuat Yosep langsung mengambil alih kursi pimpinan daerah.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara, termasuk Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029.

Kasus ini terkait proyek pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek mencapai Rp 126,3 miliar.

Dengan Yosep Sahaka kini duduk di kursi Plt Bupati, diharapkan roda pemerintahan Kolaka Timur tetap berjalan stabil meski badai politik tengah melanda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup