5 Pemuda Pengedar Sabu-sabu di Konsel Ditangkap, Terancam Bui 20 Tahun
KONAWE SELATAN, SULTRAINFORMASI.ID – Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan lima pemuda bersama barang bukti puluhan gram sabu serta sejumlah alat bukti lainnya.
Wakapolres Konsel Kompol Fitrayadi mengatakan pengungkapan pertama terjadi pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Poros Kendari-Andolo, Desa Anduna, Kecamatan Laeya. Berdasarkan laporan warga, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku masing-masing HR (18), AS (18), dan IM (20).
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu saset besar berisi sabu-sabu seberat bruto 50,74 gram di dalam mobil yang digunakan para pelaku. Selain itu, diamankan pula alat hisap, pirex kaca, korek gas, hingga tiga unit ponsel dan satu mobil KIA warna kuning,” kata Fitrayadi saat konferensi pers di Mapolres Konsel, Senin (8/9/2025).
Usai pemeriksaan tiga pemuda tersebut, polisi mendapat informasi adanya sabu-sabu yang ditempel di wilayah Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea. Tim bergerak pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 08.00 Wita dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni RZ (23) dan RR (21), saat mengambil paket sabu di lokasi tersebut.
“Dari lokasi kedua, kami menemukan enam saset sabu-sabu dengan berat bruto 1,55 gram, plastik kosong, pipet boba, timbangan digital, satu unit motor, serta dua unit handphone,” ungkap Fitrayadi.
Ia menambahkan, para pelaku diduga berperan sebagai pengedar sabu yang mereka dapatkan dari Kota Kendari. Saat ini, sumber peredaran barang haram tersebut masih dalam pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polres Konsel.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.







