Kenal dari Aplikasi Hijau, ASN Pemprov Sultra Diduga Hamili Wanita hingga Melahirkan dan Enggan Akui Bayi

Kenal dari Aplikasi Hijau, ASN Pemprov Sultra Diduga Hamili Wanita hingga Melahirkan dan Enggan Akui Bayi. Foto: istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AAB dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Inspektorat, hingga Polresta Kendari.

Ia diduga menghamili seorang wanita berinisial R (21) setelah berkenalan melalui aplikasi percakapan hijau, namun kini enggan bertanggung jawab dan menolak mengakui bayi yang telah lahir lima bulan lalu.

Laporan resmi masuk di Polresta Kendari pada 14 Juli 2025 dengan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Dalam aduannya, R menuturkan awal perkenalan dengan AAB terjadi pada April 2024. Pertemuan pertama mereka berlangsung di sebuah hotel di Kendari, kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara hingga keduanya tinggal bersama di sebuah kos di belakang Pasar Anduonohu, Kendari.

“Awalnya kami bertemu, lalu berpacaran. Setelah itu saya tinggal bersama dia di kos, dan kami menjalin hubungan layaknya suami istri. Namun setelah saya melahirkan pada April 2025, dia tidak lagi mau bertanggung jawab,” tulis R dalam laporannya.

Selama setahun berhubungan, AAB disebut kerap menanggung biaya hidup R, termasuk biaya persalinan. Bahkan keluarga R sempat dipertemukan dengan AAB. Namun usai kelahiran sang bayi, ia diduga mulai menghindar dan menolak mengakui anak tersebut.

Meski beberapa kali dimediasi, AAB tetap bersikeras menolak tanggung jawab. Kondisi itu membuat keluarga R bersama pendamping hukum akhirnya memilih menempuh jalur pelaporan resmi.

Pendamping korban dari Aliansi Perempuan Peduli (AP2), Fardin Nage, menegaskan kasus ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut pelanggaran kode etik ASN.

“Dilaporkan di kepolisian itu pada bulan Juli lalu di Polresta Kendari. Aduan yang masuk terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Selain di kepolisian, kami juga sudah melaporkan persoalan ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra dan Inspektorat,” ujar Fardin.

“Kami menilai saudara AAB tidak punya itikad baik untuk bertanggung jawab. Padahal, korban sudah jelas dibiayai kos-kosannya selama kurang lebih satu tahun, bahkan biaya persalinan juga ditanggung olehnya. Tetapi setelah anak lahir, ia justru tak mau mengakui bahwa itu adalah hasil hubungannya dengan korban,” tegasnya.

Menurut Fardin, pihaknya bersama keluarga korban kini menempuh jalur proses hukum di kepolisian serta laporan etik ASN di BKD dan Inspektorat Sultra.

“Kami secara kelembagaan, bersama orang tua korban, bersepakat untuk menempuh jalur hukum dan pelaporan kode etik ASN. Perbuatannya ini nyata-nyata merugikan korban yang saat itu masih berusia 21 tahun,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan pihaknya masih akan melakukan pengecekan terhadap aduan yang dilayangkan korban. “Saya cek dulu ya, siapa penyidiknya,” kata Welli, Senin (08/09/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, sultrainformasi.id juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terlapor. Namun pesan WhatsApp yang dikirimkan belum dibalas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup