Litao DPO Pembunuhan Lolos Jadi Anggota DPRD, Polda Sultra Akui Ada Kelalaian SKCK
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Litao, daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan, ternyata berhasil lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengakui ada kelalaian dalam proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikantongi Litao.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengungkapkan SKCK tersebut diterbitkan oleh oknum polisi berinisial Aiptu S, mantan personel Polres Wakatobi yang kini bertugas di Polres Buton Utara (Butur).
“Dari hasil audit, ditemukan ada kelalaian yang dilakukan oleh petugas yang menerbitkan SKCK,” kata Iis, Kamis (11/09/2025).
Menurutnya, seharusnya petugas berkoordinasi dengan Unit Intelkam, Satresnarkoba, hingga Satlantas untuk mengecek rekam jejak pemohon SKCK. Namun prosedur ini tidak dijalankan, sehingga Litao yang masih berstatus DPO tetap bisa lolos.
Atas kelalaian tersebut, Aiptu S dijatuhi sanksi disiplin berupa demosi selama tiga tahun dan penundaan sekolah perwira.
“Kasus ini masih bergulir dan Litao akan segera dipanggil kembali,” tegas Iis.
Diketahui, Litao adalah anggota DPRD Wakatobi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur pada 2014 silam. Penetapan tersangka kembali dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam surat penetapan tersangka, Litao diduga terlibat pembunuhan anak di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada Sabtu, 25 Oktober 2014 lalu.









