Kasus Kapal Pesiar Era Ali Mazi, Eks Pejabat Sultra dan Direktur CV Wahana Jadi Tersangka: Negara Rugi Rp8 Miliar!
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Yachts 43 Atlantis era Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mulai terbongkar. Eks pejabat Pemprov Sultra, Aini Landia, serta Direktur CV Wahana, Aslamam Sadiq, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menjelaskan bahwa Aini Landia saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Aslamam Sadiq merupakan Direktur CV Wahana yang berperan sebagai penyedia kapal.
“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp8.058.500.000 atau lebih dari Rp8 miliar, total lost,” kata Didik dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Jumat (12/09/2025).
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra menguatkan adanya dugaan kerugian negara akibat proyek pengadaan kapal mewah tersebut.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, serta masih mengembangkan penyidikan untuk membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.









