2 Pengedar Sabu di Muna Ditangkap Polisi, Diduga Dikendalikan dari Lapas!
MUNA, SULTRAINFORMASI.ID – Satresnarkoba Polres Muna berhasil meringkus dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti (BB) puluhan gram.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto keseluruhan 21,52 gram,” kata Kasi Humas Polres Muna, Iptu Jufri, Sabtu (27/09/2025) kemarin.
Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 25 September 2025, sekitar pukul 22.35 WITA di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Syadat alias Apris (16), seorang pelajar asal Wamponiki, serta Desti alias Eti (21), seorang ibu rumah tangga asal Watonea.
Kronologi bermula sekitar pukul 21.30 WITA ketika polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Sidodadi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di depan Kantor DPRD Muna.
Saat ditangkap, sabu ditemukan di pinggang Syadat. Ia mengaku barang haram itu hendak dibawa ke Desti, yang kemudian ikut diamankan.
Dari hasil penggeledahan lanjutan disaksikan Lurah Butung-Butung, LM Syafrudin, polisi menemukan 48 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu serta 101 sachet kosong.
Hasil interogasi mengungkap, paket sabu tersebut diperoleh melalui perantara Desti dari seorang bernama Jumaidin yang kini mendekam di Lapas Baubau, Sulawesi Tenggara.
Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.









