WNI di Jepang Curi Barang Mewah Senilai 1 M, Diduga atas Permintaan Teman

WNI di Jepang Curi Barang Mewah Senilai 1 M, Diduga atas Permintaan Teman. Foto: Istimewa.

INTERNASIONAL, SULTRAINFORMASI.ID – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Davin (22) ditangkap Kepolisian Tokyo setelah kedapatan melakukan pencurian barang-barang mewah di sebuah toko vintage di Distrik Shibuya, Tokyo, Kamis (25/09/2025) dini hari.

Total kerugian akibat aksi Davin diperkirakan mencapai 9 juta yen atau setara dengan Rp1 Miliar. Barang curian berupa tas bermerek hingga kaos dengan label harga masih terpasang ditemukan disembunyikan di tubuh pelaku. Polisi mencatat ada 18 item yang berhasil digelapkan dari toko tersebut.

Dalam pemeriksaan, Davin mengaku tidak bertindak sendiri. Ia menyebut pencurian itu dilakukan atas permintaan seorang teman asal Indonesia yang hingga kini masih buron.

“Suatu hari di sore hari, saya pergi ke toko sendirian untuk mencari tas yang diminta oleh seorang teman Indonesia. Setelah kembali ke hotel, saya keluar lagi dan berniat membobol toko ini,” ujar Davin dikutip sultrainformasi.id dari NHK.

Kepolisian Tokyo kini mendalami peran teman Davin. Dugaan sementara, kasus ini tidak hanya dilakukan secara spontan, melainkan ada potensi keterlibatan jaringan pencurian lintas negara.

Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Umum. Davin diduga kuat melakukan pelanggaran pencurian dan kini menghadapi proses hukum di Jepang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup