2 Pencuri Tangga di Kolaka Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi Tim Garuda Merah Putih
KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID – Polres Kolaka berhasil membekuk dua pelaku pencurian tangga milik toko jasa servis AC yang terjadi di Jalan Mekongga Indah, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada Jumat (26/09/2025).
Keduanya ditangkap oleh Tim Garuda Merah Putih Sat Reskrim Polres Kolaka, Senin (06/10/2025) sekira pukul 18.30 WITA.
Kasi Humas Polres Kolaka, Dwi Arif mengatakan para pelaku masing-masing berinisial ML (38) dan IY (27). Keduanya mengakui telah melakukan pencurian saat diinterogasi.
“Keduanya mengakui telah melakukan pencurian,” kata Dwi Arif, Selasa (07/10/2025).
Saat ini keduanya sudah di tahan Mapolres Kolaka. Sebagai catatan, ML merupakan seorang residivis percobaan pencurian pada tahun 2016.
“Pasal yang disangkakan kedua pelaku yakni 363 Ayat 1 Ke 3e, 5e Subs Pasal 362 KUH Pidana,” tutupnya.