Pria Kolaka Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Ditangkap Saat Tertidur di Rumahnya

Pria Kolaka Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Ditangkap Saat Tertidur di Rumahnya. Foto: istimewa.

KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial G (39) usai diduga mencabuli anak di bawah umur. G ditangkap saat tengah tertidur di kediamannya di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (12/10/2025) sekira pukul 22.00 Wita.

Kepada polisi, G mengakui aksi tak terpujinya itu dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) sekira pukul 17.30 WITA di Kali merah Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif membeberkan saat itu korban berinisial A dititipkan ayahnya di rumah AC. Saat ditengok, putrinya dalam keadaan digendong terduga pelaku.

Ayah korban pun merasa curiga. Ia lalu bertanya ke putrinya dan mengaku G telah melakukan tindakan tak terpuji terhadap dirinya.

“Orang tua dari saudari A merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka,” kata Dwi Arif.

Usai mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Kolaka pun segera bertindak menangkap G. Tak butuh waktu 24 jam, terduga pelaku berhasil diamankan dan kini telah digiring ke Mapolres Kolaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup