Jaksa Geledah Kantor BPKAD Sultra, Sita Dokumen Penting Kasus Korupsi BBM Kantor Penghubung
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Langkah tegas kembali diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kantor Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta tahun 2023.
Pada Selasa (11/11/2025), tim penyidik Kejati Sultra melakukan penggeledahan intensif di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra. Penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga setengah jam, dengan fokus mencari dokumen keuangan dan administrasi penting yang diduga terkait penyimpangan anggaran BBM tersebut.
Suasana tegang sempat menyelimuti kantor BPKAD ketika sejumlah jaksa berseragam lengkap memasuki ruang Bidang Keuangan dan memeriksa satu per satu berkas serta komputer kerja pegawai.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebut hasilnya membuahkan temuan signifikan yang akan memperkuat proses penyidikan.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen penting terkait penganggaran BBM di Kantor Badan Penghubung Sultra tahun 2023. Dokumen ini akan menjadi bukti pendukung dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut,” kata Ilham.
Langkah penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan mengurai aliran dana dan mekanisme penganggaran dalam kasus yang telah menyeret tiga tersangka, yakni:
- Wa Ode Kanufia Diki, mantan Kepala Badan Kantor Penghubung Sultra tahun 2023.
- Yusra Yuliana Basrah, mantan Plt Kepala Badan Kantor Penghubung Sultra tahun 2023.
- Adhi Kusuma, bendahara kantor penghubung.
Menurut Ilham, penyitaan dokumen dari BPKAD dilakukan untuk menelusuri jejak uang dan memperdalam kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar ketiga tersangka utama.
Kejati Sultra menegaskan penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus masih terus berjalan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pencairan dan penggunaan anggaran BBM tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini disebut menimbulkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah, dan menjadi salah satu fokus utama Kejati Sultra dalam tahun berjalan.









