Detik-Detik Mahasiswa di Muna Dikeroyok dan Ditikam Badik di Tengah Jalan‎

Detik-Detik Mahasiswa di Muna Dikeroyok dan Ditikam Badik di Tengah Jalan. Foto: istimewa.

MUNA, SULTRAINFORMASI.ID – Sebuah video aksi pengeroyokan brutal yang beredar luas di media sosial menggegerkan warga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Insiden yang terjadi di kawasan Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, kini telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.

‎Kasi Humas Polres Muna, IPTU Jufri, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan kasus ini sudah dalam penyelidikan.

‎”Korban, seorang mahasiswa berinisial AS bin NR (21), warga Jalan Gatot Subroto, Laiworu, telah membuat laporan di Mapolsek Katobu pada hari yang sama. Ia menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan oleh kelompok yang dipimpin oleh terduga pelaku berinisial MR bersama rekan-rekannya,” katanya, Minggu (16/11/2025).

‎Sambung Jufri, peristiwa mencekam ini bermula sekira pukul 15.00 WITA. Korban, yang saat itu dibonceng temannya, melintas dari Jalan Landak menuju Jalan Made Sabara. Di depan SMA 1 Raha, motor korban disalip secara ugal-ugalan oleh para terduga pelaku yang berboncengan empat orang dalam satu motor.

‎Aksi salip-menyalip yang memicu emosi ini berlanjut hingga beberapa kali, dari simpang tiga Jalan Made Sabara Paelangkuta, dan berulang lagi di simpang empat Jalan Made Sabara – Jalan Gatot Subroto.

‎Ketegangan mencapai puncaknya di simpang empat Jalan Made Sabara. Para terduga pelaku akhirnya menghentikan motor korban, dan cekcok mulut pun tak terhindarkan.

‎”Adu mulut berubah menjadi baku pukul. Di tengah keributan, terlapor MR tiba-tiba mengeluarkan sebilah badik dari pinggangnya dan menusukkan senjata tajam itu ke arah korban yang saat itu terjatuh,” jelas IPTU Jufri.

‎Tragisnya, tusukan badik tersebut mengenai betis kiri korban hingga mengalami luka robek serius. Rekan-rekan MR disebut juga turut serta melakukan pemukulan terhadap korban.

‎”Saat ini, kasus pengeroyokan yang melibatkan senjata tajam ini telah teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/55/XI/2025/SPKT Polsek Katobu/Polres Muna/Polda Sultra. Korban meminta proses hukum dilanjutkan seadil-adilnya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup