3 Perusahaan di Sultra Dihentikan Paksa Akibat Manfaatkan Ruang Laut Secara Ilegal
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak pandang bulu dalam menertibkan pemanfaatan ruang laut. Melalui operasi cepat, KKP secara paksa menghentikan sementara aktivitas tiga perusahaan besar di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terbukti melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa mengantongi dokumen perizinan wajib.
Tindakan tegas ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, sebagai wujud komitmen KKP menjaga wilayah pesisir dari kerusakan akibat aktivitas ilegal.
Tiga perusahaan yang disegel oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Ditjen PSDKP KKP berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Konawe Utara (Konut).
PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) di Desa Wonua Kongga, Laeya, kedapatan memanfaatkan ruang laut seluas 3,7 hektar tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
PT Galangan Bahari Utama (GBU) di Kelurahan Lapuko, Moramo, juga melanggar dengan memanfaatkan ruang laut seluas 0,7 hektar tanpa PKKPRL.
PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) di Desa Tokowuta, Lasolo, melakukan pemanfaatan ruang laut seluas 5,9 hektar tanpa PKKPRL. Parahnya, perusahaan ini juga terbukti melakukan pelanggaran izin reklamasi.
Tidak Hanya Temuan Lapangan, Tapi Respons Laporan Masyarakat. Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa penghentian ini didasarkan pada bukti pelanggaran yang kuat, serta merespons adanya laporan dari masyarakat.
“Hasil pengawasan Polsus PWP3K sangat jelas menunjukkan adanya pelanggaran. Karena itu, seluruh kegiatan kami hentikan sementara,” kata Ipunk.
Tindakan ini juga merupakan respons atas laporan masyarakat. KKP harus hadir menjaga laut dan pesisir dari kegiatan yang melanggar aturan dan berpotensi merusak.
Penghentian sementara ini dilaksanakan berdasarkan wewenang yang diatur dalam Permen KP Nomor 30 Tahun 2021. Setiap pelaku usaha wajib memiliki PKKPRL dan izin reklamasi, sesuai dengan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Ketiga perusahaan tersebut akan menjalani pemeriksaan mendalam. Semua pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.









